SOPPENG – Polres Soppeng melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dikabarkan tengah membidik proyek pengadaan lampu jalan di Dinas Perhubungan Kabupaten Soppeng yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp500 juta.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa proyek tersebut mencakup pengadaan sekitar 100 unit lampu jalan. Artinya, setiap titik lampu menelan anggaran sekitar Rp5 juta.
Saat dikonfirmasi terkait informasi berkembang tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Soppeng, Muh. Ihsan, melalui pesan singkat membenarkan adanya pemanggilan klarifikasi.
“Baru ada panggilannya. Nanti hari Selasa,” ungkap Ihsan kepada media ini, Minggu (11/1/2026).
Sorotan juga datang dari salah satu aktivis di Soppeng yang enggan disebutkan namanya. Ia menilai proyek pengadaan lampu hias tersebut janggal dan patut dipertanyakan dari sisi kewajaran anggaran.
Menurutnya, pemasangan lampu tidak menggunakan tiang baru, melainkan hanya memanfaatkan tiang yang sudah ada sebelumnya.
“Apa yang membuat harganya sampai Rp5 juta per tiang? Tiangnya sudah ada, tinggal pasang lampu hias. Ini sangat mencurigakan,” tegasnya.
Ia juga menilai proyek tersebut tidak masuk dalam kategori kebutuhan mendesak masyarakat. Justru, kata dia, masyarakat lebih membutuhkan pembangunan dan perbaikan infrastruktur dasar yang lebih prioritas.
“Kalau bicara kebutuhan masyarakat, masih banyak jalan rusak, drainase, dan fasilitas publik lain yang jauh lebih penting,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Soppeng terkait kebenaran informasi penyelidikan tersebut. Konfirmasi lanjutan akan terus diupayakan demi keberimbangan informasi.
Tim Redaksi













