Polres Gowa Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Subsidi, Amankan 500 Liter Solar dan Pelaku

GOWA, ONLINEKASUS COM — Polres Gowa menggelar press release terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) dan gas yang dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K, M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., Kasat Samapta AKP Cahyadi, S.H, M.H serta Kasihumas AKP Kusman Jaya, Rabu (17/9/2025).

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/41/IX/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL, tanggal 16 September 2025. Peristiwa terjadi pada Selasa, 16 September 2025, sekira pukul 20.00 WITA, di Jalan Tun Abd. Razak, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AR alias R (30). Modusnya, pelaku membeli BBM subsidi jenis solar dari beberapa SPBU menggunakan lima barcode berbeda yang dipalsukan sesuai nomor polisi kendaraan untuk mengelabui petugas. Solar tersebut kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali.

Kapolres Gowa mengungkapkan, penangkapan dilakukan saat pelaku seorang diri mengendarai dump truck Hino Dutro warna biru dengan nomor polisi DD 8573 SZ, membawa 500 liter solar dalam dua tandon kapasitas 1.000 liter.

Pelaku membeli solar dari beberapa SPBU, di antaranya SPBU Urip Sumiharjo: 44 liter (Rp300.000), SPBU Abd Dg Sirua: 147 liter (Rp1.000.000), SPBU Daya: 100 liter (Rp680.000), SPBU Pettarani: 73 liter (Rp500.000), Ditambah 136 liter hasil pembelian sebelumnya.

“BBM subsidi jenis solar tersebut rencananya akan diangkut ke Jalan Galangan Kapal Tallo, Makassar, untuk dibongkar di gudang dan dipindahkan ke kapal. Pelaku tidak memiliki dokumen perizinan resmi,” jelas Kapolres.

Pengungkapan ini bermula saat Tim Patroli Mobile Perintis Presisi Polres Gowa mendapati dump truck mencurigakan terparkir di dekat SPBU Tun Abd. Razak. Setelah diperiksa, ditemukan dua tandon besar berisi solar subsidi.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Tipidter Satreskrim Polres Gowa dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Gowa.

Barang bukti yang diamankan 500 liter solar subsidi, 1 unit dump truck Hino Dutro DD 8573 SZ dan 2 tandon kapasitas masing-masing 1.000 liter.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.(Rls/Haris)