Polres Gowa Amankan Excavator dan Pelaku Tambang Ilegal

GOWA, ONLINEKASUS.COM — Kepolisian Resor (Polres) Gowa menggelar press release terkait pengungkapan kasus pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin (ilegal mining), Rabu (17/9/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., Kasat Samapta AKP Cahyadi, S.H, M.H dan Kasihumas AKP Kusman Jaya di Mapolres Gowa, Rabu (17/9/2025).

Kapolres Gowa menjelaskan, kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/40/IX/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL, tanggal 16 September 2025.

Kejadian berawal pada hari Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, di Borong Unti, Desa Tangkebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Modus operandi pelaku yakni melakukan aktivitas pengerukan tanah dengan menggunakan alat berat excavator untuk kemudian menjual material tanah urug tersebut dengan harga Rp150.000 per ret.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MI (35), bekerja sebagai helper alat berat excavator di lokasi tambang. Saat diamankan, pelaku tengah mengoperasikan excavator merk Kaihatsu PC 210 warna kuning.

“Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Tipidter Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Tipidter IPDA Nova Tanjung, S.H., ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin usaha pertambangan. Dari lokasi, satu unit excavator berhasil diamankan sebagai barang bukti,” jelas Kapolres Gowa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Polres Gowa akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian negara,” tegas AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.(Rls/Haris)