Bone,Online.Kasus.com – Kasus perampasan kendaraan roda empat di PB. Maringki, Desa Kawerang,> Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, hingga kini belum menemui kejelasan dari pihak kepolisian Polres Bone.
Korban, Sigit S.H., bersama kuasa hukumnya, Syamsuddin, S.H., M.H., mendesak kepolisian untuk segera menangkap para pelaku yang diperkirakan berjumlah lebih dari lima orang serta mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil.
Menurut Syamsuddin, kliennya mengalami kerugian besar akibat peristiwa tersebut. Ia menilai penyidik Polres Bone lamban dalam menangani laporan, meskipun saksi, barang bukti, dan identitas pelaku sudah jelas.
“Penyidik terkesan menganggap mobil milik klien kami sebagai jaminan utang piutang, padahal kendaraan tersebut masih dalam status kredit di salah satu lembaga pembiayaan di Bone.
Kendaraan itu tidak pernah dijadikan jaminan kepada para pelaku,” ujar Syamsuddin.
Sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus, pihak korban telah mengirimkan surat keberatan kepada Kapolres Bone dan Kapolda Sulsel. Mereka berharap pimpinan kepolisian segera memberikan atensi lebih terhadap kasus yang telah berlangsung selama lima bulan tanpa kejelasan.
Peristiwa ini terjadi pada 5 November 2024lalu, sekitar pukul 03.30 WITA, di gudang PB. Maringki. Saat itu, korban tengah mengantar hasil panen jagung ke lokasi. Tiba-tiba, lebih dari lima orang datang dan merampas kendaraannya secara paksa.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah melalui penyidik Polres Bone, Ipda Gunawan, S.H.saat dihubungi melaui WhatsApp (WA),kemarin Rabu 5/3/2025 mengungkapkan bahwa penyidik masih melakukan klarifikasi tambahan terhadap korban dan saksi-saksi sebelum menggelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. Namun, saat ditanya wartawan soal keberadaan barang bukti, ia tidak memberikan jawaban.
Ketika wartawan menanyakan, apa yang menjadi hambatan dalam proses penyelidikan, hingga kasus ini sudah masuk lima bulan, masih dalam tahap penyelidikan. Ipda Gunawan hanya menyarankan untuk datang langsung ke kantor agar bisa memberikan penjelasan secara rinci.
Hingga berita ini diturunkan,sudah lima bulan belum ada kepastian hukum terkait kasus ini. Masyarakat pun berharap agar Polda Sulsel segera mengambil alih perkara tersebut. sebab masyarakat kecewa terkait pelayanan Polres Bone.(Sh)