PAREPARE – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, kembali memberi atensi terkait munculnya polemik antara pedagang Pasar Rakyat Senggol dan Pasar Rakyat Sumpang Minangae, rabu (6/3/2024).
Hal tersebut di ungkapkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali mengatakan, saya segera memanggil kedua belah pihak, untuk mencari solusi terbaik dan mencari jalan tengahnya. Bagaimana kita memediasi mereka, sehingga warga bisa berdagang bersaing secara sehat, keduanya bisa dapat untung dalam usahanya. Saya menyebut Pasar Sumpang Minangae, memang tak memungkinkan beraktivitas malam. Selain karena macet, juga izinnya hanya sampai sore.
Lanjut Akbar Ali menyatakan, kalau di (pasar) Sumpang itu memang tidak memungkinkan, karena ada kemacetan jalan. Kedua juga wilayah Sumpang itu, izinnya sampai sore saja bukan untuk malam. Untuk itu, Dinas Perdagangan Parepare sudah membuat surat edaran, untuk pemanfaatan Pasar Sumpang. Sementara Pasar Senggol, memungkinkan untuk pasar malam hari.
“Saya berharap kisruh pedagang kedua pasar ini segera selesai dengan baik. Harapan saya masyarakat Pasar Sumpang Minangae ini bisa bergabung dengan teman – teman Pasar Senggol. Waktu operasional Pasar Sumpang Minangae di atur dalam Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 61 Tahun 2024 tentang Penetapan Nama, Tipe dan Waktu Operasional Pasar di Kota Parepare, “Ungkap Akbar Ali.
Di ketahui, kisruh antara pedagang Pasar Senggol dan Pasar Sumpang Minangae ini, sempat viral di media sosial. Kedua kubu pedagang sama – sama ingin berjualan di malam hari. (*)