SOPPENG — Proses penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Soppeng menjadi perhatian luas dan buah bibir di tengah masyarakat. Pasalnya, jumlah penerima SK PPPK Paruh Waktu di daerah ini mencapai lebih dari 3.500 orang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng saat ini tengah mematangkan rencana penyerahan SK tersebut, termasuk menentukan lokasi penyerahan yang dinilai paling efektif dan representatif.
Beberapa opsi lokasi masih dibahas, di antaranya penyerahan secara terpusat di halaman Kantor Bupati Soppeng atau diserahkan melalui masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun instansi terkait.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, A. Surahman, saat dikonfirmasi di Kantor Bupati Soppeng, menyampaikan bahwa pembahasan terkait mekanisme penyerahan SK telah dilakukan secara intensif dalam dua hari terakhir.
“Sudah dua hari kami bahas, alhamdulillah sudah ada titik terangnya. Tinggal menunggu pemantapan teknis pelaksanaannya,” ujar A. Surahman. Rabu, 24 Desember 2025.
Selain mekanisme penyerahan SK, Pemkab Soppeng juga membahas terkait upah PPPK Paruh Waktu.
Menurut A. Surahman, besaran upah yang diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan kondisi dan penghasilan yang diterima sebelumnya.
Ia juga menjelaskan bahwa masa kontrak PPPK Paruh Waktu tersebut akan berakhir pada 29 September 2026.
Setelah masa kontrak berakhir, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja masing-masing pegawai.
“Di situ nanti akan dievaluasi dan dilihat kinerjanya, apakah kontraknya dilanjutkan atau tidak. Itu juga sangat bergantung pada ketersediaan anggaran dari APBD,” ungkapnya.
Pemkab Soppeng berharap proses penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian status bagi ribuan tenaga paruh waktu yang telah dinyatakan lolos seleksi, sekaligus tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan pelayanan publik.












