SOPPENG — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng melaksanakan penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Kamis, 25 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung di dua kelurahan dengan total untuk sementara ada 200 sertifikat yang diserahkan kepada warga.
Penyerahan pertama dilaksanakan di Kelurahan Macanre, dengan jumlah 100 sertifikat PTSL Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan secara simbolis kepada masyarakat penerima. Selanjutnya, kegiatan penyerahan sertifikat PTSL dilanjutkan di Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau, dengan jumlah 100 sertifikat yang diberikan kepada warga.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, Amir, S.ST., M.H, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program PTSL merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Penyerahan sertifikat PTSL ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. Kami berharap sertifikat ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan dijaga,” ujar Amir.
Sementara itu, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng atas terealisasinya program PTSL Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Sebagaimana kita ketahui, pada bulan Maret 2025 pihak Kantor Pertanahan telah menyampaikan kepada kami terkait program PTSL tahun anggaran 2025. Pemerintah Kabupaten Soppeng sangat merespons karena program ini memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Alhamdulillah, apa yang disampaikan telah ditepati. Kami sangat berterima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan beserta jajarannya,” ungkap Bupati.
Kegiatan penyerahan sertifikat ini turut dihadiri oleh Bupati Soppeng, Camat Lilirilau, Lurah Macanre, Kapolsek Lilirilau, serta masyarakat penerima sertifikat PTSL.
Salah seorang warga penerima sertifikat mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada pemerintah pusat dan daerah.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten Soppeng karena telah membantu kami memperoleh sertifikat tanah. Ini sangat berarti bagi kami,” ujarnya.
Dengan diserahkannya sertifikat PTSL ini, diharapkan masyarakat semakin memiliki kepastian hukum atas tanahnya serta dapat meningkatkan kesejahteraan dan nilai ekonomi aset yang dimiliki.







