Pengungkapan dan Penangkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat)

Soppeng, onlinekasus.com – Tim Subdit Reserse Kriminal Polres Soppeng telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Sabtu, 10 Juni 2023 pukul 00.30 WITA di Turung Lappae, Desa Tottong, Kelurahan Donri Donri, Kabupaten Soppeng . Pelaku yang diamankan adalah seorang pria bernama Saiful, juga dikenal dengan nama Lafifong, berusia 52 tahun, dan bekerja sebagai petani. Saiful merupakan warga Turung Lappae, Desa Tottong, Kelurahan Donri Donri, Kabupaten Soppeng.

Iptu Ridawan Kasat Reskrim Polres Soppeng saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya menjelaskan kepada media ini. Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap dua korban. Identitas korban pertama adalah seorang pria bernama Tamrin, berusia 43 tahun, yang merupakan seorang petani. Ia beralamat di Labokong, Desa Labokong, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng. Sedangkan korban kedua adalah seorang pria bernama Husaema, berusia 61 tahun, yang juga bekerja sebagai petani. Ia beralamat di Turung Lappae, Desa Tottong, Kelurahan Donri Donri, Kabupaten Soppeng. Sabtu, 10 Juni 2023.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/140/VI/2023/SPKT/RES SOPPENG/POLDA SULSEL, tanggal 9 Juni 2023, dan laporan polisi LP/07/V/2023/SPK/Polsek Donri Donri, tanggal 2 Mei 2023.

Dalam pengungkapannya, polisi berhasil mengamankan bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pickup berwarna putih dengan nomor polisi DW 8432 CB.

Berikut adalah kronologi kejadian yang terjadi: Pada hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 06.30 WITA, di Turung Lappae, Desa Tottong, Kelurahan Donri Donri, Kabupaten Soppeng, pelaku melakukan pencurian sapi betina yang mabuk di persawahan dekat Masjid Mabbaul Palah. Sapi tersebut merupakan milik korban Tamrin. Kemudian, pada Sabtu, 3 Juni 2023, di Turung Lappae, Desa Tottong, Kelurahan Donri Donri, Kabupaten Soppeng, pelaku kembali mencuri sapi betina yang kedinginan di persawahan. Sapi tersebut merupakan milik korban Tamrin.

Setelah melalui penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku yang terlibat dalam pencurian sapi adalah Saiful, yang juga dikenal dengan nama Lafifong. Pelaku berhasil diamankan di Turung Lappae, Desa Tottong, Kelurahan Donri Donri, Kabupaten Soppeng. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri 3 ekor sapi yang didinginkan oleh pemiliknya di persawahan Turung Lappae, Desa Tottong, Kecamatan Donri-donri, Kabupaten Soppeng, “ujar Ridwan

Editor: Anto Soppeng