Pengoptimalan Distribusi Pupuk Bersubsidi dan Pengawasan Alsintan di Kabupaten Soppeng

Soppeng, onlinekasus.com – Pelaksana Tugas Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng, Ariyadin Arif, mengumumkan langkah-langkah terbaru untuk mengoptimalkan distribusi pupuk bersubsidi serta pengawasan dan pemanfaatan alat mesin pertanian (alsintan) bantuan pemerintah. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Bupati Soppeng Nomor: 241/V/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.

Optimalisasi Distribusi Pupuk Bersubsidi

Dalam rangka mengoptimalkan pendistribusian pupuk bersubsidi dari pengecer ke kelompok tani dan dari kelompok tani ke petani/anggotanya, beberapa hal penting disampaikan sebagai berikut:

Berdasarkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, penebusan pupuk bersubsidi dengan HET berlaku di gudang lini IV, yaitu di kios/pengecer pupuk bersubsidi dengan pembayaran secara tunai.

HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2024 di tingkat pengecer adalah:

Urea: Rp. 2.250,- per kg (Rp. 112.500,- per zak)
NPK Phonska: Rp. 2.300,- per kg (Rp. 115.000,- per zak)
NPK Formula Khusus: Rp. 3.300,- per kg (Rp. 165.000,- per zak)
Biaya tambahan untuk pengantaran pupuk ke rumah ketua/pengurus kelompok tani oleh kios/pengecer perlu disepakati melalui musyawarah dan dicatat dalam notulen serta Berita Acara.

Penambahan biaya di luar HET dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman terkait harga pupuk bersubsidi sehingga perlu adanya kesepakatan bersama.

Musyawarah terkait biaya tambahan harus dihadiri oleh aparat desa/kelurahan, pengecer pupuk bersubsidi, ketua/pengurus kelompok tani, dan anggota kelompok tani/petani. Hasil musyawarah harus dituangkan dalam Berita Acara/kesepakatan tertulis sebagaimana format terlampir.

Kesepakatan musyawarah meliputi tambahan biaya pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke rumah ketua/pengurus kelompok tani dan harga pupuk bersubsidi yang dibayarkan oleh anggota kelompok tani ke ketua/pengurus di masing-masing wilayah.

Berita Acara Kesepakatan Harga diharapkan selesai pada Minggu III bulan Juni 2024 dan disampaikan ke Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng.

Pelanggaran dalam penyaluran/pendistribusian pupuk bersubsidi akan menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan pelanggaran dan mereka bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan dan Pemanfaatan Alsintan

Selain itu, dalam rangka penertiban dan mengoptimalkan pengawasan serta pemanfaatan alat mesin pertanian di tingkat lapangan dan untuk mencegah penyalahgunaan alsintan bantuan pemerintah, disampaikan beberapa hal berikut:

Melakukan update pendataan/pemutakhiran data alsintan dan pengecekan kondisi alsintan di setiap kelompok tani di wilayah kerja masing-masing.

Memastikan alsintan bantuan pemerintah digunakan oleh penerima yang sah dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Kelompok tani penerima alsintan bantuan pemerintah wajib melakukan pemeliharaan dan tidak dibenarkan memindahkan kepemilikan atau memperjualbelikannya.

Alsintan bantuan harus dapat dimanfaatkan oleh seluruh pengurus/anggota kelompok tani tanpa terkecuali serta dilarang adanya praktek monopoli.

Melakukan pelaporan pengawasan alsintan secara berkala untuk dilaporkan secara administrasi, teknis, dan pemanfaatannya setiap saat ke Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng.

Penyalahgunaan alsintan bantuan pemerintah akan diatasi dengan penarikan bantuan dan pelanggar bersedia menerima sanksi sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan adanya langkah-langkah ini, kami berharap dapat mengoptimalkan distribusi pupuk bersubsidi serta memastikan pemanfaatan alsintan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan,” ujar Ariyadin Arif. “Kami mengajak semua pihak untuk berkoordinasi dan bekerja sama demi keberhasilan program ini.”Rabu, 19 Juni 2024.

Editor: Ariyanto