Pencurian Mesin Traktor di Soppeng Terungkap: 4 Pelaku Diamankan

Soppeng, onlinekasus.com – Dua penyidik muda Polres Soppeng, ditunjuk untuk menangani kasus pencurian mesin traktor oleh Kasat Reskrim Iptu Ridwan, SH.MH. Tim Resmob Polres Soppeng berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap 4 pelaku pencurian dari Kabupaten Sidrap.

Identitas pelaku:

DD alias Al (36 tahun)
IB alias Lr (20 tahun)
AA alias Gp (30 tahun)
IS alias IW (38 tahun)

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan m, SH.MH mengungkapkan, kejadian berawal saat mesin traktor yang disimpan di persawahan raib pada Minggu, 14 Januari 2024. Kasus terungkap setelah aduan masyarakat, dan Kasatreskrim Polres Soppeng memimpin penyelidikan.

Pelaku DD bersama temannya menggunakan kendaraan roda empat untuk beraksi. Tim Resmob berhasil mengamankan IS dan menjemput DD. Pelaku mengakui perbuatannya, dan keempatnya dibawa ke Polres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 363 ke-4 Jo Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, ungkap Iptu Ridwan. Kasus ini diungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat dengan nomor LP/B/01/I/2024/SPKT/Sek Liliriaja/Polres Soppeng/Polda Sulsel.

Editor: Anto Soppeng