Pemkot Parepare Berharap Sinergitas Pedagang Pasar, Mendukung Perubahan Tarif Retribusi 

PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, melalui Dinas Perdagangan (Disdag) bersama dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Bagian Hukum, mensosialisasikan perubahan tarif retribusi pelayanan pasar kepada sejumlah pedagang pasar rakyat di Parepare, jumat (5/1/2024).

Tarif retribusi baru mulai berlaku pada 5 Januari 2024, itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) yang telah di tetapkan bersama DPRD dan Pemkot Parepare pada 29 Desember 2023 lalu. Adapun tarif baru retribusi itu, adalah untuk los Rp.3 ribu perhari dan lapak pelataran Rp.5 ribu perhari.

Kepala Disdag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Kota Parepare, Andi Wisnah, memimpin sosialisasi di Pasar Rakyat Lakessi Parepare. Turut hadir Kepala UPTD Pengelolaan Pasar Parepare, Thamrin, Bagian Hukum dan Badan Keuangan Daerah (BKD). Hadir pula sejumlah pedagang pasar rakyat di Parepare.

“Tidak semua pedagang menerima perubahan tarif itu, ada yang meminta penundaan pemberlakuan tarif baru tersebut. Pedagang tidak menolak, hanya meminta di tunda pemberlakuannya sementara waktu. Namun, Perda sudah di tetapkan dan di undangkan. Harus di berlakukan tarif baru mulai sejak tanggal 5 Januari 2024. Sebelum di berlakukan secara resmi, telah di lakukan berbagai sosialisasi kepada setiap pedagang, “Jelas Andi Wisnah.

Lanjut Andi Wisnah mengatakan, termasuk dengan menempelkan spanduk di berbagai sudut pasar di Parepare yang mengumumkan kenaikan tarif tersebut, kami juga sudah mensosialisasikan jauh sebelumnya, kepada pedagang pasar, bahwa akan ada kenaikan tarif retribusi. Bahkan Kepala UPTD Pasar kami, menghampiri satu per satu pedagang dengan menyampaikan secara langsung.

Sementara Kepala UPTD Pengelolaan Pasar Thamrin menyatakan, sosialisasi telah di lakukan di Pasar Rakyat Senggol, labukkang, sumpang Minangae dan Wekkee. Ini kita lakukan supaya sebelum, kita melaksanakan penagihan retribusi baru dari revisi Perda sebelumnya, dengan Nomor 10 Tahun 2012, para pedagang sudah mengetahui adanya perubahan tarif. Sayapun berharap, pedagang pasar yang ada di Parepare dapat menerima perubahan retribusi tersebut.

“Tadi juga di sampaikan beberapa pedagang tidak menolak, mereka hanya meminta untuk ditunda Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Retribusi Daerah itu. Sayapun berharap kepada pedagang untuk sama – sama mendukung Perda baru ini, demi kemajuan Kota Parepare, “Tutupnya. (*)