PAREPARE – Wakil Wali Kota Parepare, H. Pangerang Rahim, menyerahkan langsung rancangan nota kesepahaman antara Pemerintah Kota (Pemkot) dengan DPRD Kota Parepare, tentang kebijakan umum pagu indikatif wilayah tahun anggaran 2024, kepada Wakil Ketua I DPRD Kota Parepare, H. Tasming Hamid, usai menggelar rapat paripurna, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kota Parepare, senin (30/1/2023).
Penyerahan penyusunan pagu indikatif wilayah tersebut, di hadiri Ketua DPRD Kota Parepare, H. Kaharuddin Kadir, Wakil Ketua II DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, jajaran anggota DPRD dan pimpinan SKPD lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.
Wakil Wali Kota Parepare, H. Pangerang Rahim mengatakan, penetapan pagu indikatif di hitung berdasarkan hasil perhitungan, sesuai formulasi dalam rancangan nota kesepahaman tentang kebijakan umum pagu indikatif wilayah. Untuk besaran pagu indikatif wilayah Kota Parepare tahun anggaran 2024, mendatang sebesar Rp.3,1 miliar lebih dan jika di bandingkan tahun anggaran 2023, maka ada pengurangan, pagu tahun lalu sebesar Rp.4,21 miliar lebih.
“Namun, hal ini jika di perhitungkan dan di jumlahkan, dengan alokasi dana kelurahan untuk tahun 2024 sebesar Rp.4,4 miliar, maka pagu secara keseluruhan sebesar Rp7,5 miliar. Selanjutnya, di distribusikan ke masing – masing kecamatan berdasarkan variabel atau indikator penilaian. Saya merincikan, untuk Kecamatan Soreang sebesar Rp.910 juta, kecamatan Ujung Rp.568 juta, kecamatan Bacukiki Rp.764 juta dan untuk Kecamatan Bacukiki Barat Rp.858 juta. Serta setiap kelurahan di berikan dana kelurahan sebesar Rp.200 juta, “Paparnya.
Lanjut H. Pangerang Rahim menyatakan, adapun indikator atau variabel penilaian terdiri dari, jumlah penduduk dengan bobot sebesar 15 persen, luas wilayah 15 persen, jumlah usaha mikro dan kecil 15 persen, jumlah masyarakat miskin 15 persen, jumlah kelompok tani dan nelayan 15 persen, jumlah bank sampah Aktif 5 persen, luas ruang terbuka hijau persen, indikator Inklusi Sosial yaitu Jumlah Penyandang Disabilitas 5 persen, Jumlah Anak 5 persen dan Jumlah Perempuan 5 persen.
Sayapun berharap, penggunaan pagu indikatif wilayah Kecamatan, dapat mendukung terwujudnya visi dan misi Kota Parepare dan merupakan kebutuhan prioritas wilayah berdasarkan analisis obyektif data – data yang jelas, berdasarkan hasil musrenbang secara berjenjang. Anggaran kegiatan dalam pagu wilayah bersifat indikatif, sehingga dapat berubah berdasarkan asistensi, validasi dan verifikasi dari SKPD teknis, serta pembahasan anggaran di DPRD Parepare. Tentunya akan di bahas lebih lanjut pada rapat-rapat di Banggar, pada saat pembahasan yang di lakukan bersama-sama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), “Ungkapnya.
Sayapun menegaskan, proses penyusunan pagu indikatif wilayah tersebut, di maksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan musrenbang kelurahan dan kecamatan yang berisi indikasi patokan maksimal anggaran, serta program kegiatan prioritas. Tujuannya menjamin terealisasinya usulan program kegiatan priorita, pada proses musrenbang ke dalam APBD. Mengurangi kesenjangan antar wilayah dan penerapan pendekatan pembangunan berbasis kewilayahan. Penyusunan dan penetapan pagu indikatif wilayah kelurahan dan kecamatan di lakukan dengan asas transparansi, berkeadilan, partisipatif, responsif dan akuntabel.
“Ini di lakukan sebagai salah satu upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, untuk pencapaian sasaran prioritas dan target kinerja pembangunan daerah yang serasi dan terintegrasi di dalam RPD Kota Parepare tahun 2024-2026. Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Parepare tahun 2024-2026, merupakan dokumen yang akan di gunakan oleh Penjabat Wali Kota Parepare sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Untuk pagu indikatif wilayah adalah sejumlah patokan batas maksimal anggaran yang di berikan kepada masyarakat yang alokasi belanjanya, di tentukan oleh mekanisme musrenbang kecamatan melalui perangkat daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat yang di peruntukkan bagi usulan-usulan prioritas melalui musrenbang yang di lakukan secara berjenjang. Mulai dari tingkat kelurahan hingga tingkat kecamatan, “Tutupnya. (*)