WAJO, ONLINEKASUS.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, Sulawesi Selatan, memastikan tetap mengalokasikan anggaran sebesar Rp16 miliar untuk pembayaran gaji 4.009 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun anggaran 2026.
Kepala Bidang Anggaran dan Perencanaan Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo, Syahmadia, menjelaskan bahwa nilai tersebut masih bersifat proyeksi dan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Masih dilakukan validasi dan penyesuaian berdasarkan kemampuan anggaran setiap OPD. Angkanya belum final,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Baru-baru ini.
Syahmadia menambahkan, penggajian PPPK paruh waktu akan mengikuti mekanisme akun belanja yang diatur dalam kegiatan masing-masing OPD.
“Gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan akun belanja yang sudah ditetapkan. Nantinya, seluruh pembayaran akan disatukan dalam satu akun belanja khusus,” jelasnya.
Meski hingga kini petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat belum diterbitkan, Pemkab Wajo memastikan gaji PPPK paruh waktu akan tetap dibayarkan sesuai kemampuan fiskal daerah.
Selain itu, untuk tahun 2026, Pemkab Wajo juga telah menyiapkan anggaran sekitar Rp507 miliar untuk pembayaran gaji 5.649 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 1.082 PPPK penuh waktu, serta Rp65 miliar lebih untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sementara itu, Kepala BPKPD Wajo, Andi Pallawarukka, menegaskan bahwa ketersediaan anggaran bagi PPPK paruh waktu tetap aman, meskipun pemerintah pusat memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kabupaten Wajo sebesar Rp336 miliar pada tahun 2026.
“Tidak ada pengurangan untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu. Anggarannya aman, sama seperti tahun ini,” tegasnya.
Andi Pallawarukka menambahkan, meskipun tidak ada lagi alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) khusus untuk pembayaran gaji PPPK pada tahun mendatang, Pemkab Wajo akan menutup kekurangan tersebut melalui sumber dana lain yang tersedia.
“Walau tanpa DAU khusus PPPK, Pemkab Wajo tetap memastikan hak para pegawai dibayarkan tepat waktu,” pungkasnya.(sh)


















