Pemkab Sinjai – Kemenkumham Makassar Teken MOU Berikan Layanan Keimigrasian Penerbitan Paspor

SINJAI KASUS ONLINE.COM – Implementasi kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dalam pelayanan keimigrasian di MPP Sinjai akan segera terwujud.

Pada hari Rabu-Kamis, 6-7 November 2024, Pemkab Sinjai dan Kantor Imigrasi Makassar, akan segera menghadirkan layanan keimigrasian berupa penerbitan paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP).

Informasi tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sinjai, Lukman Dahlan, Rabu (30/10/2024).

“Sebagai upaya untuk mengintegrasikan semua layanan di Mall Pelayanan Publik, maka Insya Allah mulai tanggal 6-7 November 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Makassar akan segera hadir di MPP Sinjai untuk memberikan layanan paspor bagi masyarakat,” ucapnya.

Pelayanan penerbitan paspor selama 2 hari tersebut akan diutamakan untuk para Calon Jemaah Haji (CJH) Sinjai yang akan berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2025 mendatang.

Namun, masyarakat lainnya yang membutuhkan pelayanan penerbitan paspor tetap dilayani di MPP Sinjai.

“Untuk tanggal 6 dan 7 itu yang menjadi target utama kita adalah layanan paspor untuk jemaah haji Kabupaten Sinjai yang akan berangkat tahun depan. Tetapi, layanan ini tidak saja untuk calon jemaah haji, tetapi selain yang akan berhaji, pihak imigrasi tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan paspor,” sambung Lukman.

Hadirnya pelayanan penerbitan paspor di Sinjai menjawab harapan Pj Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa untuk mengintegrasikan seluruh layanan di MPP.

“Pj Bupati Sinjai, bapak Andi Jefrianto Asapa sangat ingin agar layanan paspor di Sinjai segera bisa diwujudkan dan dalam komunikasi yang baik antara bapak Bupati dan Kantor Imigrasi Makassar, alhamdulillah ini sudah bisa terwujud,” tutup Kadis DPMPTSP Sinjai. (Adv)