Pemkab Sidrap Harmonisasi Enam Rancangan Perbup di Kemenkumham Sulsel

Sidrap.Online.Kasus.Com—Tim Legislasi Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang melalui Bagian Hukum Setda mengikuti rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi enam Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), Selasa (12/8/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Kota Makassar.

Hadir pada acara ini Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sidrap selaku Wakil Ketua Tim Legislasi, Muhammad Iqbal, Kepala Dinas TPHPKP Sidrap, Ibrahim, dan Kepala Bagian Hukum Setda, Andi Kaimal.

Turut pula Direktur RSUD Nene Mallomo beserta jajaran, dan perancang ahli muda Bagian Hukum Setda Sidrap. Mereka berdiskusi dengan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Enam ranperbup tersebut meliputi:
1. Remunerasi pada BLUD RSUD Nene Mallomo.
2. Pengadaan barang/jasa pada BLUD RSUD Nene Mallomo.
3. Pengelolaan sumber daya manusia pada BLUD RSUD Nene Mallomo.
4. Perubahan atas Perbup Nomor 73 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
5. Tata cara kerja sama pada BLUD RSUD Nene Mallomo.
6. Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dari enam ranperbup yang dibahas, empat di antaranya disetujui dengan berita acara selesai harmonisasi disertai catatan perbaikan teknis penulisan.

Sementara itu, satu ranperbup dikembalikan untuk dikaji ulang penyusunannya mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Muhammad Iqbal menjelaskan, proses harmonisasi ini merupakan tahapan wajib dalam penyusunan produk hukum daerah.

“Ini untuk memenuhi syarat formil sebelum penandatanganan dan penetapan oleh bupati, serta pengundangan dalam Berita Daerah,” terangnya.

Hasil dari proses ini, tambahnya, dituangkan dalam surat selesai harmonisasi dari Kementerin Hukum dan HAM.