SOPPENG, ONLINEKASUS.COM – Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Redistribusi Tanah resmi dibuka hari ini di ruang Pola Kantor Bupati Soppeng. Kegiatan yang direncanakan berlangsung selama dua hari ini akan melibatkan enam desa, yaitu Parenring, Masing, Tetewatu, Sering, Labae, dan Tellulimpoe. Rabu, 14 Juni 2023.
Dalam laporan Kepala Pertanahan Kabupaten Soppeng, Fildzah Wajdi, SP, M.Si, disebutkan bahwa sidang ini merupakan tahapan penting dalam rangka pelaksanaan kegiatan retribusi tanah tahun 2023. Diperkirakan sebanyak 2.350 bidang tanah akan menjadi target redistribusi pada tahun ini. Selama dua hari ini, perwakilan dari keenam desa akan berdiskusi dan membahas subjek dan objek yang terkait dengan kegiatan ini.
Sidang yang dipimpin oleh Bupati Soppeng ini menjadi tahap lanjutan dari berbagai proses sebelumnya, seperti penyuluhan, inventarisasi, bantuan, hingga sidang PPL. Namun dalam sambutannya, Wakil Bupati Soppeng, Ir.H. Lutfi Halide, MP, menjelaskan bahwa landreform merupakan salah satu sarana untuk memperbaiki kehidupan rakyat tani. Tujuan utama landreform meliputi aspek ekonomi, sosial politik, dan mental psikologis.
Salah satu kegiatan landreform yang dilaksanakan oleh pemerintah adalah redistribusi tanah. Redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk membagi dan memberikan tanah kepada subjek redistribusi tanah dengan memberikan sertifikat sebagai bukti hak.
Tujuan dari redistribusi tanah adalah melakukan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subyek yang memenuhi persyaratan. Dengan adanya redistribusi tanah, diharapkan terjadi perbaikan dan peningkatan kondisi sosial ekonomi bagi subjek redistribusi tanah.
Berdasarkan data yang terdapat dalam Soppeng dalam Angka Tahun 2023, luas tanam padi di Kabupaten Soppeng mencapai 51.158,80 hektar dengan produktivitas mencapai 5,57 ton per hektar. Hal ini menjadikan Kabupaten Soppeng sebagai salah satu penyumbang peningkatan produksi padi terbesar di Provinsi Sulawesi Selatan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan redistribusi tanah, selain memberikan kepastian hukum, diharapkan juga dapat memberikan peningkatan ekonomi bagi masyarakat.
Wakil Bupati Soppeng berpikir terima kasih kepada semua anggota Tim Panitia Pertimbangan Landreform yang telah bekerja keras dalam melaksanakan kegiatan ini.
Dengan Pembukaan Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Redistribusi Tanah ini, diharapkan terciptanya peluang nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat Soppeng. Melalui pembagian tanah dan pemberian kepastian hukum, diharapkan para subjek distribusi ulang tanah dapat mengembangkan usaha pertanian mereka dengan lebih baik dan meningkatkan pendapatan mereka. Kabupaten Soppeng yang telah dikenal sebagai salah satu penyumbang peningkatan produksi padi di Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan semakin maju dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakatnya.