MAKASSAR, ONLINEKASUS.COM — Pembangunan Ruang Praktik Teknik Kendaraan yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai anggaran Rp11,miliar kembali menjadi sorotan. Proyek yang dilaksanakan selama 75 hari kalender oleh CV The Rahmad Sinergy di bawah Satuan Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan itu dinilai menghadapi tantangan teknis dan manajerial yang tidak ringan.
Berdasarkan informasi pada papan proyek di lokasi pembangunan Jl. Urip Sumoharjo pas depan Nipah Mall, durasi pelaksanaan terhitung sejak 13 Oktober hingga 26 Desember 2025. Namun kondisi fisik di lapangan menunjukkan adanya keterlambatan penyelesaian yang memunculkan berbagai pertanyaan.
Plt Koordinator Divisi Investigasi dan Pengumpulan Data LSM PERAK Indonesia, Muh. Taufan, menilai bahwa secara profesional durasi 75 hari untuk proyek dengan pagu hampir Rp12 miliar tergolong sangat mepet dan berisiko tinggi secara teknis.
“Secara hitungan sederhana, untuk menyerap anggaran Rp11,8 miliar dalam 75 hari, kontraktor harus merealisasikan pekerjaan sekitar Rp157 juta per hari. Itu bukan angka kecil dan sangat sulit dicapai tanpa manajemen logistik, tenaga kerja, dan perencanaan desain yang benar-benar matang,” ujar Taufan saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (12/2/26).
Ia menambahkan bahwa keterlambatan penyelesaian proyek tersebut mengindikasikan adanya persoalan serius, baik dari aspek teknis, manajerial, maupun hukum. Dari hasil analisis internal LSM PERAK Indonesia, terdapat dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Menurutnya, salah satu persoalan mendasar terletak pada perencanaan waktu yang dinilai tidak realistis. Penetapan masa pelaksanaan yang terlalu singkat berpotensi mendorong pelaksana proyek mengambil jalan pintas demi mengejar target.
“Ketika waktu sangat sempit, risiko penurunan mutu pekerjaan sangat besar. Misalnya, pekerjaan plat beton yang belum mencapai kekuatan maksimal sudah dibebani, atau pembongkaran bekisting lebih cepat dari standar teknis. Itu berbahaya bagi kualitas dan ketahanan bangunan,” katanya.
Selain itu, Taufan juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan serta kurangnya tenaga ahli dalam pelaksanaan proyek. Ia menilai tahapan pekerjaan berpotensi tidak dijalankan sesuai prosedur teknis yang semestinya.
Di sisi administrasi, LSM PERAK Indonesia juga mencermati kemungkinan adanya penyimpangan sejak tahap perencanaan yang menjadi tanggung jawab PA/KPA dan pejabat terkait. Dugaan tersebut mencakup potensi mark up harga satuan untuk menutup biaya percepatan maupun biaya non-teknis lainnya, serta manipulasi laporan progres yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Taufan turut menyinggung soal kemungkinan pemberian perpanjangan waktu atau addendum kontrak. Menurutnya, addendum hanya dapat dibenarkan apabila disertai pertimbangan teknis yang kuat dan didukung data lengkap.
“Dalam dokumen addendum harus tergambar jelas penyebab dan alasan perubahan, dilengkapi data pendukung serta dasar hukum yang sah. Jika tidak, maka addendum patut dipertanyakan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila kontraktor tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan meski telah diberikan tambahan waktu sesuai ketentuan, maka langkah tegas berupa pemutusan kontrak dan pencantuman dalam daftar hitam harus dipertimbangkan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
LSM PERAK Indonesia menilai pejabat yang bertanggung jawab atas proyek tersebut perlu melakukan evaluasi menyeluruh. Dugaan kelalaian, kurangnya kecermatan, lemahnya pengawasan, serta potensi pelanggaran ketentuan yang berlaku harus ditelusuri guna mencegah potensi kerugian keuangan negara.
“Pengelolaan anggaran publik harus dilakukan secara profesional dan akuntabel. Proyek pendidikan tidak boleh dikorbankan oleh perencanaan yang tergesa-gesa atau pengawasan yang lemah,” pungkas Taufan.(*)













