Gowa,Setelah beberapa Tahapan Pemilu telah usai kini pihak KpU telah merampungkan dan resmi mengumumkan Daftar Pemilih Sementara yang di Umumkan di Kantor Lurah masing masing melalui PPs Kelurahan.
Sebagai Fungsi Pengawasan Pihak Bawaslu Gowa melalui Panwas Kecamatan Sombaopu telah mengintruksikan pada seluruh jajaran Panwas Kelurahan /Desa (PKD) agar melakukan Pengawasan Terkait Hasil Daftar Pemilih Sementara yang tidak Memenuhi syarat (TMs) dan menghimbau kepada seluruh warga di Kelurahan masing masing agar segera melaporkan jika ada nama yang tidak terdaftar atau terjadi pelanggaran berkaitan Pemilu .
Di Kelurahan Bontoramba Melalui Panwas Kelurahan ,Hefrawansyah Radja kepada Media Ini baru baru ini ,Jumat,(21/4) telah menindak lanjuti intruksi dari Pimpinan pnwasacam Sombaopu dengan melakukan sosialisasi seperti memasang selebaran dibeberapa tempat tempat keramaian yang berisi Himbauan “jika terjadi pelanggaran pemilu atau nama tidak terdaftar agar segera dilaporkan kepada Panwas Kelurahan Bontoramba” .
Menurut pria yang akrab disapa Dg Radja ini bahwa sampai saat ini belum ada warga kelurahan Bontoramba yang datang melapor baik secara langsung maupun lewat via telfon Whats Uup.
Namun meskipun tidak ada pengaduan kami pihak Bawaslu Panwas Kelurahan Bontoramba akan terus memantau hasil daftar pemilih sementara dengan mengecek satu persatu nama yang masuk daftar TMS ,mulai dari warga yang sudah meninggal dunia ,Nama Ganda ,dibawah umur dan Penyandang Distabilitas ,jadi apa yang kami awasi harap seluruh elemen Kelurahan Bontoramba dapat berkontribusi dalam membantu pengawasan dengan berkordinasi pada kami pihak Bawaslu Panwas Kelurahan jika ada hal yang berpotensi pelanggaran Pemilu ,juga kami berharap agar pihak PPs senatiasa membangun sinergritas pada pihak Panwas,tutupnya.(*)