SOPPENG — Pemerintah Kabupaten Soppeng menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu yang telah dinyatakan lulus seleksi tidak melalui proses pelantikan, melainkan hanya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait rencana penyerahan SK P3K Paruh Waktu di Kabupaten Soppeng. Hingga saat ini, tercatat lebih dari 3.500 peserta P3K Paruh Waktu telah dinyatakan lulus dan tinggal menunggu penyerahan SK secara resmi dari pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, A. Surahman, menjelaskan bahwa secara regulasi, P3K Paruh Waktu berbeda dengan P3K penuh waktu maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Oleh karena itu, mereka tidak diwajibkan menjalani prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
“Status P3K Paruh Waktu ditetapkan melalui Surat Keputusan sebagai dasar hukum untuk mulai melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas A. Muh.Surahman.
Terkait teknis penyerahan SK, Pemerintah Kabupaten Soppeng masih mempertimbangkan beberapa opsi mekanisme dan lokasi.
Penyerahan dapat dilakukan secara terpusat atau melalui masing-masing perangkat daerah dan instansi terkait. Pertimbangan ini dilakukan untuk memastikan proses penyerahan berjalan tertib, efektif, dan tidak menimbulkan kendala teknis, mengingat jumlah penerima yang cukup besar.
Lebih lanjut, A. Muh.Surahman menyampaikan bahwa penyerahan SK P3K Paruh Waktu direncanakan akan dilaksanakan pada hari Senin, 29 Desember 2025. Adapun masa kontrak P3K Paruh Waktu tersebut berakhir pada bulan September 2026, dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi kinerja sebagai dasar untuk kebijakan berikutnya.
Pemerintah Kabupaten Soppeng berharap seluruh P3K Paruh Waktu yang menerima SK nantinya dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, serta memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.













