PAREPARE – Jelang Operasi Zebra tahun 2024, Satuan Lantas Polres Parepare merilis himbauan kepada masyarakat pengguna kendaraan. Lebih awal Kasat Lantas Polres Parepare mengingatkan, agar setiap warga masyarakat pengguna kendaraan untuk selalu melengkapi administrasi diri dan kendaraan (SIM dan STNK), jumat (11/10/2024).
“Lebih awal, kita sudah sosialisasikan tentang rencana akan di gelarnya Operasi Kepolisian Zebra Tahun 2024, kami himbau dan mengingatkan kepada setiap warga masyarakat pengguna kendaraan, untuk melengkapi administrasi diri dan kendaraan (SIM dan STNK) saat berkendara di atas jalan raya. Sayapun mengingatkan, pengguna kendaraan untuk tetap disiplin dan patuh pada aturan tertib berlalu lintas. Tetap tertib berlalu lintas, khusus bagi pengguna kendaraan roda dua, “Kata Akp Adnan Leppang.
Lanjut Kasat Lantas Polres Parepare, Akp Adnan Leppang menyampaikan, pastikan selalu menggunakan helm pelindung kepala, hindari kebiasaan melawan arus, kebiasaan melanggar rambu lalu lintas, kebiasaan menggunakan handphone saat berkendara, dan kebiasaan lainnya yang kerap di lakukan yang justru mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain, seperti tahun – tahun sebelumnya. Operasi Zebra, selalu menetapkan target pelanggaran prioritas dan operasi Kepolisian Zebra, tentunya memiliki target sasaran pelanggaran prioritas, yaitu jenis-jenis pelanggaran yang dapat mengancam keselamatan pengguna kendaraan diatas jalan raya.
“Adapun Operasi Kepolisian Zebra tahun 2024 di rencanakan akan di gelar selama 14 hari, di mulai pada tanggal 14 oktober hingga 27 oktober 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi kamseltibcar lantas dan memberikan kesadaran, serta pemahaman kepada masyarakat bahwa di jalan raya itu, ancamannya tinggi sekali, khususnya mengenai keselamatan. Sasaran Operasi Zebra ini adalah semua pelanggaran. Khususnya potensi lakalantas. Contohnya tidak menggunakan helm, melawan arus, balap liar. Pelanggaran lainnya, seperti tidak membawa STNK atau tidak memiliki surat-surat kendaraan, “Tutup Akp Adnan Leppang. (*)