Soppeng, onlinekasus.com – Satuan Resmob Polres Soppeng yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Soppeng, Aipda Jumaldi, telah berhasil mengamankan tiga orang tak terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Pelaku ketiga yang berhasil ditangkap adalah Anton (34), warga Tamansari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga; Ilyas (38), warga Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima; dan Bakri (49), warga Allu, Kabupaten Polewali Mandar.
Penangkapan terhadap komplotan pencuri motor ini berawal dari adanya laporan dari tiga orang masyarakat yang kehilangan sepeda motor. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku di Jalan Pemuda, Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng pada Selasa (4/6).
Kasatreskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap para pelaku dilakukan saat anggota polisi sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polres Soppeng. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di beberapa lokasi, yakni di Kabupaten Soppeng, Kabupaten Bone, Sidrap, dan Polewali Mandar,” ujar Ridwan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait aksi pencurian tersebut. “Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambah Ridwan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Kami berharap dengan menyaksikannya komplotan ini, masyarakat bisa merasa lebih aman dan terlindungi dari aksi kejahatan serupa,” jelas Ridwan.
Polres Soppeng mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan kendaraan masing-masing serta segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.