Oknum Media Abal-abal Buat Resah Kepala Sekolah, PWI Gowa Kecam Keras

GOWA, ONLINEKASUS.COM — Lagi-lagi oknum media abal-abal berulah, lantaran kepala sekolah di kabupaten Gowa tengah gundah dibuatnya. Mereka bikin resah oleh adanya oknum media abal-abal yang meminta uang bervariasi senilai Rp300-500 ribu.

Permintaan uang itu dikirimkan via pesan whatshapp ke nomor ponsel kepala sekolah secara berantai, Rabu (14/1/2026).

“Saya kaget, tiba-tiba ada masuk pesan whatshapp permintaan uang mengatasnamakan media. Setelah koordinasi dengan sejumlah teman kepala sekolah yang lain, ternyata mendapat juga pesan serupa,” tutur Sutopo.

Melihat bunyinya, permintaan uang itu bernada negosiasi terkait adanya temuan penyelewengan dana BOS di semua SMP di Kabupaten Gowa.

“Saya tidak ladeni, tetapi tetap membuat resah teman-teman kepala sekolah,” ucap Sutopo.

Kepala SMP Negeri 4 Sungguminasa, Tawakkal yang dihubungi juga membenarkan adanya permintaan uang masuk di nomornya mengatasnamakan media tertentu.

“Ada juga masuk di nomor saya. Tapi saya tidak gubris,” ungkap Tawakkal.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Gowa, Taufiq Mursad saat dikonfirmasi mengimbau kepada kepala sekolah agar lebih berhati-hati terhadap permintaan sumbangan dana yang dilakukan pihak tertentu. Apalagi itu mengatasnamakan media abal-abal.

“Sebaiknya kepsek berhati-hati dengan permintaan dana/ sumbangan yang masuk ke sekolah,” imbau Taufiq Mursad.

Permintaan uang mengatasnamakan media tertentu kepada kepala SMP tersebut menuai kecaman keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gowa.

Salah satu Wakil Ketua PWI Gowa, Yusrizal Kamaruddin menegaskan, praktik-praktik permintaan uang seperti itu merupakan bentuk penyimpangan profesi.

Pria yang karib disapa Bang Yos itu berharap aparat Penegak hukum jeli melihat issue yang meresahkan sebuah instansi dan meresahkan masyarakat, khususnya kepala sekolah.

” Semoga aparat kepolisian bisa mendalaminya dan apabila menemukan ada unsur intimidasi kiranya bisa memproses secara hukum karena telah mencemarkan profesi media atau Pers dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Kata Bang Yos, publik harus tahu bahwa praktik meminta uang dan sejenisnya tidak pernah dilakukan oleh jurnalis/wartawan profesional. Ini karena jurnalis/wartawan profesional dalam menjalankan tugas berpegang pada aturan dalam Undang-Undang (UU) No. 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 5 UU Pers menyebutkan kewajiban pers nasional adalah memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Peran pers dijelaskan dalam Pasal 6 UU 40/ 1999 di antaranya memenuhi hak publik untuk mengetahui informasi.

“Karena itu, praktik meminta selain informasi, apalagi uang jelas bertentangan dengan undang-undang. Praktik itu juga dilarang secara tegas dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ,” tandasnya.(**)