SOPPENG — Seorang oknum guru yang bertugas di SD Negeri 259 Tanacellae, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng, diduga menunggak utang kepada seorang warga hingga bertahun-tahun tanpa kejelasan pembayaran.
Warga yang mengaku dirugikan, Gusna Bacottang, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula sekitar sembilan tahun lalu, saat oknum guru berinisial MFd masih mengajar di SDN Lakibong, Desa Tinco, Kecamatan Citta.
Menurut Gusna, oknum guru tersebut datang langsung ke rumahnya untuk meminjam uang dengan alasan kebutuhan sementara.
“Awalnya saya tidak mau kasi pinjam, tapi karena dia gurunya anak saya jadi tidak enak. Dia bilang pinjamannya hanya sementara,” ungkap Gusna kepada media, Senin (6/4/2026).
Gusna menjelaskan bahwa total uang yang dipinjam mencapai Rp7 juta. Pinjaman tersebut dilakukan secara bertahap, yakni Rp5 juta terlebih dahulu, kemudian disusul pinjaman tambahan sebesar Rp2 juta.
Dalam transaksi awal, keduanya sempat membuat kesepakatan tertulis berupa kwitansi. Dalam dokumen tersebut tertulis bahwa MFD menerima uang Rp5 juta dari Gusna dengan skema pengembalian sebesar Rp500 ribu per bulan, serta menjaminkan sebuah BPKB motor Yamaha dengan nomor polisi DW 4847 CD.
Namun, seiring berjalannya waktu, Gusna mengaku kesulitan menagih utang tersebut. Setiap kali didatangi, oknum guru tersebut selalu beralasan tidak memiliki uang.
“Saya sudah sering datang menagih, tapi selalu bilang tidak ada uang,” ujarnya.
Karena tidak ada kejelasan, Gusna menyatakan akan menempuh jalur mediasi sebagai langkah awal. Namun, jika tidak ada itikad baik, ia berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Kalau memang tidak mau diselesaikan secara baik-baik, kami akan tempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, MFD mengakui adanya utang tersebut. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk melunasi dengan cara mencicil sebesar Rp1 juta per bulan.
Namun, terkait jaminan berupa motor, MFD mengaku bahwa kendaraan tersebut sudah diberikan kepada keponakannya yang berada di wilayah Walimpong.
“Motor yang dijaminkan sudah saya kasi keponakan di Walimpong,” katanya.
Menanggapi tawaran cicilan tersebut, Gusna menolak. Ia menilai waktu peminjaman sudah terlalu lama dan menginginkan pelunasan secara sekaligus.
“Permintaan itu saya tolak. Sudah terlalu lama, saya minta dilunasi Rp7 juta. Dulu juga pernah saya tawarkan bayar sedikit-sedikit, tapi selalu bilang tidak ada uang,” jelasnya.
Ia juga mengaku kecewa karena merasa tidak ada itikad baik dari pihak peminjam selama bertahun-tahun.
“Bayangkan, sudah 9 tahun uang saya dipinjam belum dikembalikan. Berarti memang tidak ada niat baik,” tutup Gusna.
Kasus ini rencananya akan segera dimediasi, sebelum kemungkinan dilanjutkan ke proses hukum apabila tidak menemukan titik penyelesaian.







