Musyawarah Dusun Dan Penyusunan RPJMDESA

TAKALAR – Sosialisasi
penyusunan dan pembentukan Tim RPJM Desa ( rencana pembangunan jangka menengah desa) tahun 2023-2028
telah dilaksanakan pada hari Selasa (21/02/2023)
Bertempat di dusun aeng towa desa aeng towa kecamatan galesong Utara kabupaten takalar

“,Dalam rapat tersebut dihadiri oleh sekretaris Desa Aeng Towa Perangkat Desa, Bhabinkamtibmas,kepala dusun, pendamping kordinator kecamatan, pendamping lokal’desa , ketua dan anggota BPD, Ketua LPM dan anggota, ketua dan pengurus karang Taruna, ketua TP-PKK desa aeng towa Toko masyarakat, Ketua Kader Posyandu

Rapat tersebut membahas berbagai topik di antaranya proses penyusunan RPJM Desa (rencana pembangunan jangka menengah desa) dan dan penyusunan Tim RPJM Desa.

“,Dasar hukum yang mendasari penyusunan RPJM Desa yaitu peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa disebut perencanaan pembangunan desa
Proses tahapan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif”, ungkapnya

Pelibatan ini untuk memanfaatkan dan mengalokasikan sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa dan
Permendesa Peraturan Menteri dalam Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
RPJM Desa mengacu pada RPJM kabupaten/kota, ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala desa Aeng Towa Nurfadila Aprianti.A.Md
Terbentuknya Tim Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menenga (RPJMDESA) yaitu,
Bidang Pembinaan Masyarakat, Bidang Penanggulangan Bencana, Bidang Pembangunan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat”, Ungkapnya
(Arif Unjung)