PAREPARE – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, mengalami perubahan jam kerja selama Ramadan, rabu (13/3/2024).
“Apel pagi dan upacara Hari Kesadaran Nasional, di tiadakan selama Bulan Suci Ramadan 1445 H/2024 M. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Ramadan dan berakhir setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, “Jelas Muh Husni Syam yang juga Sekda Kota Parepare.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 060/31/Org tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Parepare Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M yang di tandatangani langsung oleh Sekda Kota Parepare, Muh Husni Syam, atas nama Wali Kota Parepare, ketentuan jam kerja bagi unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja, yakni Senin sampai dengan Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wita dan istirahat pukul 12.00-12.30 Wita.
Sementara khusus Jumat, mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.30 Wita dan istirahat 12.00-13.00 Wita. Sedangkan unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 Wita, istirahat pukul 12.00-12.30 Wita. Khusus Jumat, mulai pukul 08.00-14.30 Wita dan istirahat pukul 12.00-13.00.
Ketentuan ini di atur, untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa selama Ramadan. Pada hari normal di luar Ramadan, jam kerja ASN Pemkot Parepare mulai pukul 07.30 sampai dengan 16.00 Wita dan Jumat, mulai pukul 07.30 hingga 16.30 Wita. Surat Edaran Pemkot Parepare ini, menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. (*)













