“Mantan Wartawan Raih Keahlian Baru dalam Dunia Konstruksi: Ahli Tukang Atap dan Plafon”

Berita, Prestasi1833 Dilihat
Spread the love

Soppeng, onlinekasus.com – Mantan wartawan yang beralih profesi menjadi ahli tukang atap baja ringan dan plafon, Syamsurinal yang kelahiran Labessi, Kabupaten Soppeng, memutuskan untuk mencari tantangan baru setelah menganggap pekerjaan sebagai wartawan sebagai profesi yang memiliki nilai perjuangan yang tinggi. Sebagai wartawan, ia sering bertemu dengan pejabat dan masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan.

Namun, Syamsurinal juga menganggap pekerjaan sebagai tukang atap baja ringan dan plafon memerlukan jiwa seni, pikiran IQ yang tinggi, serta tingkat disiplin dan tanggung jawab yang tinggi. Ia merasa bahwa sebagai wartawan yang bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan kepada masyarakat, ia juga harus bertanggung jawab atas pekerjaan yang ia lakukan di lapangan sebagai tukang atap.

Syamsurinal berharap kepada teman-teman media untuk terus berjuang demi kepentingan masyarakat, dan menjadikan profesi wartawan sebagai wadah untuk menyampaikan informasi yang penting bagi pemerintah dan masyarakat. Ia mengajak teman-teman media untuk membuat berita yang lengkap dan akurat, sebagaimana ia memandang profesi wartawan sebagai penerang pengetahuan bagi masyarakat, memberikan informasi tentang dunia yang sebelumnya tidak diketahui, seperti konflik di Palestina atau kasus korupsi di berbagai negara.

Dalam berpindah profesi, Syamsurinal ingin mencoba aktivitas yang berbeda dan menghadapi tantangan baru sebagai seorang tukang atap baja ringan dan plafon. Meskipun berbeda dari pekerjaan sebelumnya, ia tetap berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam pekerjaan barunya dan menerapkan nilai-nilai tanggung jawab, disiplin, dan seni yang telah ia pelajari dari pengalaman sebagai wartawan sebelumnya. “Saya ingin menghadapi tantangan baru dan memberikan yang terbaik dalam pekerjaan saya sebagai tukang atap,” ujar Syamsurinal kepada wartawan media ini pada Selasa, 18 April 2023.