Soppeng — Mantan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Soppeng, Andi Agus Salim, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait polemik pengadaan barang Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Dalam keterangannya kepada media ini, Andi Agus Salim menegaskan bahwa pihaknya telah menjalani klarifikasi oleh Kejaksaan Negeri Soppeng terkait persoalan tersebut dan telah menerima arahan langsung mengenai mekanisme penyelesaian sisa dana dari penyedia barang.
“Kami sudah diklarifikasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Soppeng dan diberi petunjuk bahwa sisa dana dari penyedia dapat dikembalikan melalui dua mekanisme, yaitu pengembalian berupa uang tunai atau pengembalian dalam bentuk barang. Dari dua opsi tersebut, kami memilih pengembalian dalam bentuk uang,” ujar Andi Agus Salim, Rabu (14/1/2026).
Andi Agus Salim juga memaparkan secara rinci perhitungan pengembalian kelebihan belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor, khususnya belanja rutin perlengkapan penerangan lampu jalan (rayon 1 dan rayon 2) Tahun Anggaran 2025.
Berikut rincian yang disampaikan:
Total dana yang dicairkan: Rp204.600.750
Nilai realisasi belanja (utang Dishub): Rp175.291.275
Kelebihan dana (termasuk pajak): Rp29.309.476
Dasar pengenaan pajak (DPP): Rp26.404.932
Potongan pajak PPN 11%: Rp2.904.542
Potongan PPh 1,5%: Rp395.073
Total potongan pajak: Rp3.300.615
Jumlah yang disetorkan ke Kas Daerah (Kasda).
Menurutnya, seluruh mekanisme pengembalian tersebut telah dilakukan sesuai arahan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Kemudian Terkait administratif LPJ yang dianggap tidak sesuai akan dilakukan perbaikan dan akan disesuaikan nota pesanan.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi jawaban atas pemberitaan sebelumnya yang menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi, LPJ, dan kondisi riil pengadaan barang di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Soppeng.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini tetap membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi lanjutan demi menjaga prinsip keberimbangan informasi. Tim










