MAKASSAR, ONLINEKASUS.COM – Lurah Bitowa, kecamatan Manggala kota Makassar, Sofiawati, SE, MM, menggelar mediasi sengketa tanah warga yang di mana Tanah rincik atas nama B Daeng Haking, kohir 794 CI, persil 1-S1, kelurahan Bitowa, kecamatan Manggala, kota Makassar dan pembaharuan SPPT PBB nomor 737114000700804850, rT 4 rW 6, jalan inspeksi Kanal Bitowa Seluas 1.700 m2, jumat (31/5/2024).
Hal tersebut di ungkapkan oleh Lurah Bitowa Sofiawati mengatakan, mediasi kita hari ini di gelar di aula kantor Kelurahan Bitowa, yang di tuangkan dalam berita acara hasil mediasi, mengurai fakta bahwa lokasi memang berada di RT 4 RW 6, kelurahan Bitowa Kecamatan Manggala kota Makassar. Kami juga lakukan mediasi ini, setelah hebohnya pemberitaan di media mengenai Provokator DN pelaku pengeroyokan wartawan MDM, sampai saat ini masih berkeliaran bebas, padahal telah ada Laporan Polisi Nomor : LP/86/V/K/2024/Restabes /MKS Polisi Sektor Manggala, tertanggal (15/05/2024) yang di laporkan di kantor Polsek Manggala Kota Makassar, dengan dugaan tindak pidana penganiayaan di lakukan secara bersama – sama.
“Dalam mediasi ini turut mengundang pihak RT 4, RW 6, RT 5, RW 7, kuasa hukum warga yang tinggal dalam lokasi, ahli waris B. bin Haking beserta kuasa hukumnya dari LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar), namun pihak yang hadir hanya Lurah Bitowa, kecamatan Manggala kota Makassar, ahli waris pemilik lahan dan LKBH Makassar. Berita acara hasil mediasi sendiri, saya menegaskan bahwa lokasi berada di RT 4 RW 6 bukan RT 5 RW 7, Kelurahan Bitowa, kecamatan Manggala Kota Makassar. Lokasi itu, berdasarkan peta wilayah Kelurahan Bitowa Kecamatan Manggala Kota Makassar berada di RT 4 RW 6 sampai sekarang walaupun terjadi pemekaran RT RW, RW 7 berada di perumahan Aditarina, “Tutur Lurah Sofiawati.
Sementara itu, Pihak LKBH Makassar, Muhammad Sirul menyampaikan, dengan adanya mediasi ini semakin terang benderang lokasi tanah dan berharap warga yang tinggal dalam lokasi segera keluar dengan ihklas dan damai. Kami berharap semua pihak dapat menerima fakta lokasi, terjadi perdamaian, warga sukarela meninggalkan lokasi.
Di sisi lain, pihak warga yang di wakili kuasa hukumnya tidak dapat hadir, melalui konfirmasi pesan singkat di jejaring WhatsApp direktur LKBH Makassar mengungkapkan, tidak dapat hadir begitupun juga ketua RT 4 RW 6, ketua RT 5 RW 7, kepala RW 6, kepala RW 7 dan kuasa hukumnya Imran. Kami dari LKBH Makassar berharap prosesnya perdana ini, dapat berjalan lancar dan semua pihak menyetujui hasil mediasi dengan cara kekeluargaan sehingga silaturahmi tetap terjalin. (Tim)