LKPM Pinrang, Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba

Pinrang, ONLINEKASUS.COM – Lembaga Kepedulian dan Pemerhati Masyarakat (LKPM) Bumi Lasinrang Pinrang, merupakan salah Lembaga kemasyarakatan, menggelar Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba, bertempat di E’DOTEL UPT SMK Negeri 2 Pinrang. Rabu, (3/12/23).

Dalam kegiatan tersebut, LKPM Bumi Lasinrang Pinrang, dibawah Pimpinan Umum Masrul Umar, SE, MM, rangkul kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pinrang Andi Suyuti, SP, M.Si, sebagai Narasumber dan Satresnarkoba Polres Pinrang di wakili Aiptu Kamaruddin, SH Kaur Ops Resnarkoba Polres Pinrang juga pembawa materi dan dipandu moderator handal Bahar Mani, SP, MP,

Kegiatan ini melibatkan ratusan anggota LKPM yang tersebar dari Dua Belas Kecamatan di wilayah Kabupaten Pinrang,

Andi Suyuti pada kesempatan ini, membawakan materi Pemberdayaan pemuda, mengawali arahannya menyampaikan apresiasi kepada narasumber lain ketua LKPM Bumi Lasinrang bersama seluruh anggota nya,

Kondisi saat ini, Narkoba di era digital juga memasuki perkembangan, olehnya itu, perlu kita tanamkan kesadaran diri, betapa bahayanya narkotika ini,

Mari kita jaga kabupaten Pinrang, diawali dengan diri sendiri, lingkungan keluarga, ketahanan, sosial, mari ciptakan ekonomi kreatif dan produktif, dengan rutin melakukan pembinaan secara berkelanjutan,

Narkotika, selain dapat berdampak ekonomi juga pada kesehatan, terlebih kepada efek sosial, rapatkan barisan satukan tekad untuk menjaga generasi kita ke depan, demi menciptakan generasi emas Indonesia,

Andi Suyuti juga berharap kepada LKPM agar lebih aktif melakukan kegiatan – kegiatan seperti ini, Ajak Andi Suyuti kepada LKPM beserta anggota

Sementara Nara sumber kedua, Aiptu Kaharuddin, menyampaikan secara detail dan rinci seperti apa itu narkoba, Narkoba adalah singkatan dari NArkotika psiKOtropika dan zat atau oBAt adaptif lainnya,

Aiptu Kaharuddin, juga menjelaskan asal usul obat terlarang tersebut, mulai dari jenis dan bentuknya sampai dampak yang ditimbulkan, baik terhadap dampak kesehatan dan ekonomi serta jeratan hukum bagi pengguna, perantara ataupun pengedar.

Pada kesempatan ini, nampak para peserta antusias mengikuti kegiatan ini, dengan penuh seksama. (@risTa)