Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Bantah Dugaan Penganiayaan, Prioritaskan Restorative Justice

Soppeng — Kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, memberikan klarifikasi atas laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan oleh salah satu pejabat BKPSDM Soppeng. Melalui kuasa hukumnya, Saldin (Saidin) Hidayat, pihak terlapor membantah keras adanya tindakan kekerasan fisik sebagaimana yang beredar dalam pemberitaan dan video di media sosial.

Saldin menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi di Kantor BKPSDM Soppeng pada 24 Desember 2025 berawal dari pertemuan antara kliennya dengan pihak BKPSDM terkait persoalan penempatan delapan orang PPPK Paruh Waktu. Dalam pertemuan tersebut memang terjadi perbedaan pendapat yang memicu adu argumen, namun menurutnya tidak pernah terjadi penganiayaan.

“Tidak ada tindakan pemukulan atau penganiayaan. Yang terjadi hanyalah adu argumen karena perbedaan pandangan,” ujar Saldin kepada media, Minggu (4/1/2026).
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Soppeng dan belum mengambil langkah hukum balasan terhadap pelapor.

“Kami menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Untuk sementara kami mengikuti perkembangan laporan yang ada,” jelasnya.

Meski demikian, Saldin menyampaikan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian melalui jalur Restorative Justice (RJ) sebagai prioritas utama.

“Harapan kami persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik melalui Restorative Justice dan perdamaian,” tambahnya.

Namun, apabila jalur damai tidak mendapatkan respons positif, pihak kuasa hukum menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan demi melindungi kepentingan kliennya.

“Jika pelapor tidak bersedia menempuh penyelesaian damai, kami siap melakukan upaya hukum, baik pidana maupun langkah hukum lainnya,” tegasnya.

Selain itu, Saldin mengungkapkan bahwa pihaknya berencana mengajukan aduan ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan SK dan penempatan delapan PPPK Paruh Waktu yang menjadi akar persoalan.

“Langkah awal kami adalah mengadukan dugaan maladministrasi ke Ombudsman terkait kekisruhan SK dan penempatan PPPK Paruh Waktu,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan pembuatan serta penyebaran video yang dinilai mengandung informasi tidak benar dan berpotensi memprovokasi masyarakat ke Polda Sulawesi Selatan.

“Kami akan membuat laporan terkait pembuatan dan penyebaran video yang diduga mengandung kebohongan dan berpotensi memicu kegaduhan di masyarakat,” tambahnya.

Meski membuka opsi hukum, Saldin kembali menegaskan bahwa pintu perdamaian tetap terbuka. Ia bahkan berencana menemui langsung pelapor untuk menyampaikan permohonan maaf secara kekeluargaan.

“Dalam waktu dekat saya akan menemui pelapor untuk menyampaikan permohonan maaf agar persoalan ini bisa selesai dengan baik dan situasi di Soppeng tetap kondusif,” tutupnya.

Sebelumnya, pada Desember 2025, beredar sebuah video pengakuan pejabat BKPSDM Soppeng, Rusman, S.Sos., M.Si, yang mengaku menjadi korban pengancaman dan penganiayaan. Dalam video tersebut, Rusman menyebut bahwa dirinya didatangi Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid bersama seseorang bernama Abidin di ruang kerjanya.

Rusman mengklaim bahwa dalam peristiwa tersebut terjadi pelemparan kursi dan tendangan ke arah dirinya. Atas kejadian itu, ia melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Soppeng pada 28 Desember 2025.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Rama Putra, SH, MH, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam proses penanganan.

“Benar, ada laporan yang masuk dan saat ini masih menunggu perkembangan lebih lanjut,” ujarnya singkat.

News Feed