Soppeng, onlinekasus.com – Sebuah ketegangan terjadi di antara sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Soppeng terkait dengan pencairan tambahan penghasilan pegawai. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa diduga beberapa SKPD telah mencairkan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) namun beberapa SKPD lainnya masih menunggu proses regulasi pencairan yang belum selesai diproses.
Keputusan beberapa SKPD untuk mencairkan pembayaran tambahan penghasilan pegawai tanpa adanya kejelasan regulasi telah menimbulkan kegelisahan di kalangan pegawai dan pemerintahan. Hal ini dipandang sebagai tindakan yang gegabah dan terlalu berani, mengingat dasar hukum pencairan belum final. Sementara itu, pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dianggap sebagai hak yang sama bagi semua pegawai, dengan perbedaan hanya terletak pada kelas jabatan.
Salah seorang narasumber, yang tidak disebutkan namanya oleh media menegaskan bahwa pencairan yang dilakukan oleh dua SKPD diataranya Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan BKKD. seharusnya tidak dipaksakan jika regulasinya belum tersedia. Mereka menekankan pentingnya kesamaan perlakuan bagi semua pegawai dan menyarankan agar pencairan ditunda hingga peraturan bupati terkait dikeluarkan.
Upaya media ini untuk memperjelas situasi dengan mengunjungi kantor Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng, Hj. Andi Maria Razak, S.E, tidak dapat dihubungi baik melalui telepon selulernya maupun karena keberadaannya yang diluar kantor. Kamis, 4 April 2024.
Selanjutnya dikonfirmasi kepala BPKD Soppeng H.A.Diva, ia membenarkan kalau pencarian TPP sudah dicairkan sebagian. Yang belum dicairkan saya menghadap dulu sama Bupati Soppeng.
Dalam upaya menjaga kondusifitas suasana di bulan Ramadan serta menjaga solidaritas di antara pegawai, perlu dicari solusi yang dapat menyelesaikan konflik tersebut. Pemerintah Kabupaten Soppeng diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menangani masalah ini, dengan memperhatikan kepentingan dan hak-hak semua pegawai.