Soppeng, onlinekasus.com – Kontroversi mewarnai MAN 2 Soppeng setelah pergantian kepala madrasah yang disertai demonstrasi penolakan siswa dan komite. Muh. Ikhsan Ibrahim, Ketua Bidang Advokasi/Hukum Organisasi Profesi Persatuan Guru Madrasah (PGMI) Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng, turut memberikan penilaian terhadap situasi ini.
Demonstrasi penolakan terhadap pergantian kepala madrasah oleh Kementerian Agama Kabupaten Soppeng pada 22 Desember 2023 mencuatkan keputusan siswa dan komite untuk mogok belajar sampai ada evaluasi oleh pejabat terkait. Ikhsan Ibrahim menilai adanya indikasi konflik kepentingan dalam pergantian kepala madrasah yang mendadak tersebut.
Hj. Sitti Hadzirah, yang dianggap memiliki kinerja baik selama memimpin MAN 2 Soppeng, mendapati dirinya digantikan oleh seorang guru dengan penilaian kinerja yang meragukan. Muh. Ikhsan Ibrahim menegaskan bahwa aturan yang diterapkan untuk mencopot jabatan Hj. Sitti Hadzirah tidak sesuai dengan PMA 24 Tahun 2018 dan Kepdirjenpendis No. 7232 Tahun 2022.
Lebih lanjut, Hj. Sitti Hadzirah yang seharusnya masih dalam masa jabatannya, justru dimutasi menjadi guru bahasa Inggris di MAN 1 Soppeng. Keputusan ini dianggap merugikan, karena jumlah guru bahasa Inggris di MAN 1 Soppeng sudah berlebih, dan jarak tempuhnya yang mencapai 35 km dari rumahnya menambah beban, terutama sebagai seorang single parent.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng, Afdal, menyatakan bahwa pergantian kepala madrasah adalah bagian dari dinamika organisasi dan penyegaran. Ia menilai mogok belajar sebagian siswa dan guru seharusnya tidak berdampak langsung, mengingat pertemuan antara pihak kanwil, kabag dan kabid Madrasah, Kakan Kemenag, dan perwakilan guru telah menyepakati kelanjutan kebijakan pimpinan. Selasa, 2 Januari 2024. (Tim)