Klarifikasi Dinas Perkim Soppeng Terkait Temuan BPK: Tidak Ada Kerugian Negara, Hanya Kekeliruan Administratif

Soppeng, onlinekasus.com – Menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ketidaktepatan penganggaran pada laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Soppeng tahun anggaran 2023, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) memberikan klarifikasi resmi.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Soppeng, Irvan, menyampaikan bahwa temuan tersebut memang sesuai dengan pemberitaan yang telah beredar di media. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan catatan administratif dari hasil audit BPK tahun 2024 terhadap pelaksanaan anggaran 2023.

“Rekomendasi dari BPK kemarin hanya bersifat administratif. Tidak ada kerugian negara atau pengembalian dana. Temuan tersebut lebih kepada penempatan kode belanja yang kurang tepat,” ujar Irvan.

Diketahui, BPK menyoroti anggaran belanja barang senilai Rp516,5 juta yang direalisasikan sebesar Rp515,8 juta, dan diserahkan kepada instansi vertikal Kementerian ATR/BPN. Dalam laporan BPK, pengeluaran ini seharusnya dikategorikan sebagai belanja hibah, bukan belanja barang dan jasa.

Irvan menjelaskan bahwa seluruh proses kegiatan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak ditemukan masalah pada hasil fisik kegiatan berdasarkan pemeriksaan langsung oleh BPK di kantor ATR/BPN.

“Pelaksanaan kegiatan sudah sesuai dengan prosedur, termasuk penggunaan aplikasi E-Katalog dari Barjas. Kami juga telah menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Perkim telah membuat surat pernyataan untuk memastikan bahwa ke depan penempatan kode akun belanja akan lebih cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran dan Akuntansi Pelaporan Keuangan.

“Kami akan lebih berhati-hati dalam memilih kode belanja dan tetap mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan,” tutup Irvan.