Soppeng, onlinekasus.com – Kasubag Humas Rumah Sakit Latemmamala Kabupaten Soppeng, Hj. Rahmawati, SKM., MM, memberikan klarifikasi terkait pelayanan RS yang diduga menolak pasien gawat darurat. Rabu, 7 Februari 2024. Menurut penjelasan yang diberikan, pada hari Selasa malam, seorang pasien datang ke IGD dengan keluhan nyeri perut dan kesulitan berkemih, yang telah dirasakannya sejak sore hari. Pasien tersebut juga mengeluhkan nyeri saat berkemih. Pasien telah memiliki riwayat keluhan serupa dan telah mendapat perawatan di Poliklinik Bedah RS Latemmamala sebelumnya. Saat kontrol di poliklinik, pasien dipasang kateter dan disarankan untuk kontrol kembali pada hari Rabu.
Namun, sebelum jadwal kontrol tersebut, pasien secara mandiri melepaskan kateternya pada hari keempat pasca pemasangan. Keluarga pasien menyatakan bahwa setelah kateter dilepas, pasien dapat buang air kecil dengan lancar. Namun, pada hari berikutnya, pasien kembali mengalami kesulitan buang air kecil secara normal dan mengeluhkan nyeri saat berkemih. Hal ini telah disampaikan kepada perawat dan dokter setelah pasien dibawa ke IGD.
Setelah pemeriksaan oleh perawat dan dokter, pasien dan keluarga diberitahu bahwa keluhan nyeri perut yang dialami pasien disebabkan oleh retensi urin, di mana kencing tertahan atau tidak keluar secara maksimal. Demikian juga, keluhan nyeri saat berkemih selama pemakaian kateter dapat disebabkan oleh balon kateter yang tidak mengembang atau kebocoran selang kateter sehingga kencing tidak keluar secara maksimal melalui kateter.
Pasien kemudian dipasang kateter oleh petugas IGD, diberikan obat, dan diberi edukasi. Pasien juga disarankan untuk kontrol kembali ke Poliklinik Bedah pada hari Senin karena poliklinik libur pada tanggal 8-11 Februari 2024. Hal ini merupakan langkah yang diambil untuk memastikan pasien mendapatkan perawatan yang optimal.
Demikian klarifikasi yang disampaikan oleh pihak Rumah Sakit Latemmamala Kabupaten Soppeng untuk menjelaskan kronologi peristiwa dan tindakan yang diambil terkait pelayanan terhadap pasien.