PAREPARE – Kabar mengenai seorang tahanan narkoba Polres Parepare yang meninggal dunia, akibat dugaan penganiayaan oleh oknum anggota. Kejadian ini menimpa seorang tahanan berinisial R, yang diduga mengalami kekerasan selama proses di interogasi di tahanan Polres. Kejadian ini turut disoroti Ketua LSM PAKAR, serta mengecam dugaan kekerasan dan meminta paparkan mekanisme penangkapan kasus Narkotika di Parepare, jumat (4/4/2025).
“Saya turut mengikuti perkembangan kasus ini dan mengecam keras dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Anggota Kepolisian. Sebab tindakan tersebut telah melanggar standar operasional kepolisian, dalam proses interogasi terhadap tersangka kasus narkotika. Selain itu, ada beberapa regulasi terkait tata cara penanganan perkara narkotika yang harus dipatuhi oleh aparat Kepolisian, dalam proses penangkapan dan interogasi, anggota Polri diwajibkan untuk mematuhi hak asasi manusia dan dilarang melakukan tindakan penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi terhadap tersangka atau tahanan, “Jelas Tenri Wara, Ketua LSM PAKAR.
Lanjut Tenri Wara mengatakan, hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam berbagai peraturan dan standar operasional prosedur Polri, ini penting bagi aparat kepolisian untuk memastikan bahwa seluruh prosedur penanganan perkara, termasuk interogasi terhadap pelaku narkotika, dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Sedangkan Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis menegaskan, bahwa almarhum ini memiliki riwayat sesak napas atau penyakit paru-paru, namun jika dugaan tindakan kekerasan oleh anggotanya benar adanya, maka akan dilakukan tindakan tegas dan ini masih sebatas dugaan. Jika ada pihak yang merasa kurang puas dengan pelayanan kami, silakan datang langsung ke ruangan saya atau menghubungi saya. Kasus ini merupakan bagian dari pemberantasan narkoba, sehingga saya juga mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang berusaha melemahkan semangat anggota kepolisian dalam memberantas narkotika. Saya juga bertanggung jawab atas kekurangan pelayanan anggotaku. (*)