Ketua KPU Sidrap Sebut PSU Terlaksana Atas Rekomendasi Bawaslu Sidrap.

SIDRAP.ONLINE.KASUS.COM  — Menuai Sejumlah Polemik di Kalangan Masyarakat Sidrap adanya isu yang beredar, terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang di Selenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap di TPS 4 Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabuaten Sidrap, beberapa hari lalu

Pasalnya PSU yang di selenggarakan ini di duga terlalu cepat, dan akibat dari terlaksananya PSU ini ada salah satu partai yang merasa di rugikan

Menyikapi isu yang beredar Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Sidrap Saharuddin yang di konfirmasi Wartawan media ini di Halaman Kantor KPU Minggu, (25/02/2024) mengatakan,

“Saya selaku ketua KPU Sidrap, kita hanya berdasarkan dari rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Sidrap, kami hanya pelaksana regulasi,

Menurut Saharuddin iya tidak mau berkomentar terlebih jauh tentang kebijakan,

Sebenernya di pemilu ini ketika ada yang tidak menerima kan Bawaslu sudah mempersiapkan ruang, untuk sengketa Proses atau ada pelanggaran administrasi tempatnya di Bawaslu,ucapnya.

Saharuddin pun menambahkan bahwa pihak dari Bawaslu sampai saat ini belum ada mengkonfirmasi kekami,terkait pelaksanaan PSU

Tak hanya itu Pihak dari KPU juga tidak bisa menundah perhitungan rekapitulasi jika tidak ada bencana alam ataupun kerusuhan

Saat di tanya tentang mekanisme kenapa bisa terlaksana ini PSU, Saharuddin pun hanya menjawab kalau itu rananya Bawaslu untuk menjawab, dan di Undang” nomor 7 menjelaskan bahwa Terkait rekomendasi Bawaslu wajib kita tindak lanjuti,

Saat rekomendasi keluar wajib untuk KPU untuk menindak lanjuti, maka dari itu kenapa keluar rekomendasi itu mungkin ada beberapa temuan Bawaslu, untuk lebih jelas kenapa rekomendasi itu Keluar kita bisa Kebawaslu tanyakan,Pungkasnya.