TAKALAR – Rapat dipimpin oleh Ketua
komisi 1 terkait tindak lanjut rekomendasi pemberhentian anggota BPD Desa Parappunganta, rapat kerja ini adalah rapat yg kedua kalix antara komisi 1 dengan mitra kerjax dengan Kabag Pemerintahan setda Kab. Takalar dan Inspektorat Kab Takalar.
Dalam rapat tersebut ketua komisi 1 mempertanyakan apakah rekomendasi pemberhentian anggota BPD Desa Parappunganta sudah ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah, akan tetapi Kabag Pemerintahan, Suhardiyanto, S.STP. M.Si mengatakan bahwa belum ditindak lanjuti dengan alasan bahwa terkait pengangkatan dan pemberhentian anggota BPD bukan lagi kewenangan dari Bagian Pemerintahan karena sekarang memang tidak ada dalam tugas dan fungsi kami dan ini sebenarnya adalah tupoksi dari Dinas PMD
akan tetapi ketua komisi 1 H. Fadel Ahmad maupun anggota komisi 1 H. Nurdin HS meminta kepada kabag Pemerintahan untuk menyelesaikan dulu polemik ini karena dari awal anda yang tangani dan untuk kedepannya baru diserahkan kepada Dinas PMD.(Arif Unjung)