SOPPENG, ONLINEKASUS.COM – Pekerjaan Ruas Jalan yang berada di Desa Marioriaja, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng dengan anggaran sebesar Rp. 33.486.435.645,- yang bersumber dari Dana APBD Provinsi Sulawesi T.A 2022 yang dilaksanakan oleh PT. USFATINDO selaku pelaksana kegiatan setelah dinyatakan menang tender pada POKJA Pengadaan barang dan Jasa Provinsi Sulawesi Selatan, dan PT. ARISTA CIPTA sebagai Konsultan Pengawas. Banyak menuai kritik dan menjadi sorotan dari warga maupun aktivis yang di Kabupaten Soppeng dan meminta pihak yang terkait untuk memperbaiki kembali pekerjaan yang belum selesai. Karena Setidak tidaknya kalau belum mau dikerjakan sebaiknya jangan dibongkar dulu karena, itu sangat meresahkan warga.
Rusdiaman Ketua DPC ASPEKNAS Kabupaten Soppeng dan Ketua LSM Kompak menjelaskan bahwa, terkait pekerjaan yang sudah dibongkar lalu ditinggalkan oleh pelaksana dan tidak diperbaiki kembali.
Banyak menuai kritik dan sorotan dari warga untuk minta diperbaiki kembali. Dan setidak tidaknya kalau belum mau dikerjakan sebaiknya jangan dibongkar dulu.
Berdasarkan informasi dari Papan Proyek seharusnya pekerjaan ini selesai paling lambat akhir Desember tahun 2022, namun berdasarkan pantauan di lapangan justru pekerjaan ini menjadi terbengkalai dan menimbulkan keresahan bagi warga. Jumat 6 Januari 2023.
“Adapun bagian bahu jalan yang sudah digali yang merupakan juga batas permukiman masyarakat maupun batas fasilitas umur antara lain, pagar SD 144 Madello, Drainase dan plat duiker pasar Tanjonge, talud dan plat duiker Puskesmas Tanjonge dimana selamat ini fasilitas tersebut sangat dibutuhkan masyarakat untuk melakukan aktivitas sehari-hari, namun dengan rusaknya fasilitas tersebut aktifitas masyarakat menjadi sangat terganggu khususnya disekitar wilayah pasar dan Puskesmas Tanjonge .
Kami sangat-sangat prihatin melihat kondisi dilapangan apalagi itu juga merupakan kampung halamannya, “Kami sangat menghargai dan berterima kasih kepada pemerintah Provinsi Sulawesi dalam hal ini bapak Gubernur dan jajarannya khususnya Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan atas segala bentuk perhatiannya, serta upaya dari masing masing anggota DPRD provinsi Sulawesi Selatan karena telah menganggarkan biaya yang cukup besar untuk memperbaiki jalan dikampung kami. Namun anggaran sebesar itu tidak berbanding lurus dengan mutu dan kwalitas yang dihasilkan.
“Menurut kami lemahnya pengawasan dan pengendalian kontrak dari PPK Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan membuat pekerjaan ini menjadi terbengkalai sehingg tidak sesuai dengan metode pelaksanaan yang telah ditetapkan sebagaimana jangka waktu pelaksanaan yang sudah dikontrakkan , namun itu bukanlah sebuah akhir dari segalanya karena sesuai aturan dalam pelaksanaan jasa konstruksi maka PPK dapat memberikan perpanjangan waktu kepada pelaksana pekerjaan untuk dapat menyelesaikan pekerjaan yang sangat mendesak khususnya yang menjadi keresahan warga. Ungkap Rusdiaman.
Ditempat terpisah, Abdul Rasyid, SH, CPL seorang praktisi hukum yang juga adalah mantan Ketua SOMASI Kabupaten Soppeng turut menanggapi polemik tersebut, “bahwa dalam melaksanakan pekerjaan antara pengguna dan penyedia jasa dalam hal ini PPK Dinas PUPR Provinsi Sulawesi dan Pelaksana Pekerjaan PT. USFATINDO harus sesuai dengan klausul klausul yang ternyata dalam Kontrak antara lain. Jangka waktu pelaksanaan, Volume RAB , Nilai Anggaran, Spesifikasi dan lain lain yang disepakati ketika itu tidak dipenuhi berpotensi besar terjadi penyalahgunaan keuangan negara ( Korupsi ) ujar Abdul Rasyid.