Kendala di Balik Penerbitan Sertifikat Ruko Cabbeng Milik Asri di Notaris Mappa Soppeng

Soppeng, onlinekasus.com – Notaris Mappa Kabupaten Soppeng mengungkapkan alasan tertundanya penerbitan sertifikat atas nama Asri, salah satu pemilik ruko di Pasar Cabbeng Blok D nomor 23, Kelurahan Pajalesan, Kabupaten Soppeng. Dalam keterangannya, pihak notaris menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat sudah siap dilakukan sejak awal. Namun, kendala muncul dari pihak pertanahan Kabupaten Soppeng.

“Pihak pertanahan Kabupaten Soppeng menginformasikan kepada pihak Notaris Burhan Mappa bahwa belum bisa diproses sertifikatnya,” ujar salah seorang pihak Notaris Burhan Mappa yang tidak disebutkan namanya kepada media, Minggu (28/04/2024).

Kendala tersebut, menurut pihak notaris, berasal dari informasi yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Soppeng kepada pertanahan Kabupaten Soppeng. Informasi tersebut membuat proses penerbitan sertifikat untuk Asri belum bisa dilanjutkan.

“Jadi kami dari pihak notaris sisa menunggu perintah dari pertanahan, pemerintah, dan kejaksaan. Kalau sudah bisa diproses, maka kami pihak notaris Mappa akan kembali memproses sertifikat yang atas nama Asri. Karena Asri sudah melunasi biaya kepengurusan sertifikatnya,” tambahnya.

Hingga saat ini, pihak notaris masih menunggu penerbitan sertifikat untuk ruko yang dimiliki oleh Asri.

Editor: Ariyanto