Soppeng, onlinekasus.com – Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulawesi Selatan, telah mengadakan sosialisasi dan penyuluhan hukum pada tanggal 16 Mei 2023 tentang pencegahan tindak pidana korupsi dan penatausahaan keuangan desa. Acara tersebut diadakan di Kantor Desa Maccile, Desa Lalabata, Kabupaten Soppeng, dan dihadiri oleh Kepala Desa Maccile Suherman, Ketua BPD Maccile Sudirman, Bhabinkamtibmas Aipda Budiaman, aparat Desa Maccile, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam acara tersebut Andi Hasanuddin, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejaksaan Negeri Soppeng. Beliau memberikan pemahaman tentang cara pengelolaan anggaran desa dan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat di Desa Maccile.
Kepala Desa Maccile Suherman mengungkapkan bahwa pihaknya sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Soppeng telah memberikan pemahaman hukum kepada pemerintah desa Maccile dan masyarakat setempat terkait cara pengelolaan anggaran desa. Hal tersebut sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan penatausahaan keuangan desa yang lebih baik.
Ketua BPD Maccile Sudirman menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Soppeng terkait kegiatan sosialisasi hukum yang diberikan kepada pihak desa Maccile. Ia berharap kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat yang besar bagi pemerintah desa dan masyarakat setempat dalam pengelolaan anggaran desa yang lebih baik.
Acara sosialisasi dan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang cara pengelolaan anggaran desa dan pencegahan tindak pidana korupsi di Desa Maccile. Hal tersebut dapat membantu masyarakat setempat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai warga negara yang baik dan patuh pada hukum.