Kejari Luwu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Dana Hibah Kelompok Tani Kakao.

Makassar,Online.Kasus.Com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu resmi mengeksekusi uang pengganti dalam kasus korupsi dana hibah kelompok tani kakao pada Program Revisi Kabupaten Luwu tahun 2020.

Eksekusi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rama Hadi, S.H., Kepala Seksi Intelijen, Andi Ardiaman, S.H., serta Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8013 K/Pid.Sus/2024. Putusan tersebut menetapkan bahwa terpidana Ir. Isnawati Kadir, Direktur Utama CV. Marga, harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp487.516.000 karena terbukti memperkaya diri sendiri atau pihak lain hingga merugikan keuangan negara.

“Uang pengganti tersebut telah disita sejak tahap penyidikan dan akan segera disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI KCP Luwu,” ujar Soetarmi.

Selain Ir. Isnawati Kadir, dua terpidana lainnya, Andi Albaruddin Picunang dan Tawakkal, juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya telah menjalani eksekusi hukuman penjara.
Soetarmi menegaskan bahwa eksekusi ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga peringatan bagi para pelaku korupsi lainnya.

“Dengan eksekusi ini, kami berharap ada efek jera bagi para pelaku korupsi serta peningkatan pengawasan terhadap penggunaan dana hibah yang semestinya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.