Soppeng, onlinekasus.com – Kasus yang sempat menghebohkan beberapa bulan lalu, di mana seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan inisial AS diduga melakukan pengeroyokan di pelataran Masjid Raya Soppeng pada bulan Januari 2024, kini telah memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan yang intensif, Polres Soppeng akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan, SH.MH berkas perkara telah dilimpahkan oleh penyidik Polres Soppeng ke Kejaksaan Negeri Soppeng. “Berkas tersebut telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Soppeng untuk proses lebih lanjut,” ujar Iptu Ridwan. Selasa, 16 April 2024.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan terbaru kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Salahuddin, SH.MH, mengungkapkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima dari Polres Soppeng. “SPDPnya kami terima dari Polres Soppeng, dan kami akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Salahuddin.
Kasus ini masih terus menjadi perhatian publik, dan masyarakat Soppeng serta pihak terkait menanti hasil dari proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar, serta perlunya penegakan hukum yang adil dan transparan.