Judi Sabung Ayam Diduga Bebas Beroperasi di Sidrap, Aparat Disorot, Isu Upeti Mencuat.

SIDRAP.ONLINE.KASUS.COM – Praktik perjudian sabung ayam di Wilayah Hukum Polres Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, diduga berlangsung terang-terangan tanpa hambatan dari aparat penegak hukum setempat.

Tim investigasi media ini,menemukan aktivitas tersebut di Desa Bulo Wattang, wilayah Hukum Polsek Panca Rijang. Lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam itu tampak ramai dikunjungi, bahkan disebut-sebut menarik pemain dari luar daerah.

Fenomena ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas ilegal tersebut dinilai sulit berlangsung tanpa adanya pembiaran, atau bahkan dugaan keterlibatan oknum tertentu.

Lebih jauh, beredar isu adanya aliran dana atau “upeti” dari praktik perjudian tersebut kepada pihak-pihak tertentu sebagai bentuk pengamanan.

Dugaan ini memperkuat persepsi publik bahwa praktik perjudian di wilayah tersebut terorganisir dan sistematis. Namun demikian, isu tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Panca Rijang, AKP Bustan, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut. Ia bahkan meminta awak media untuk memberikan informasi apabila kegiatan itu kembali terjadi.

Pernyataan ini justru memicu kritik. Sebab, dengan keberadaan aparat di tingkat desa seperti Bhabinkamtibmas, kegiatan yang telah berlangsung lama dan terbuka dinilai tidak mungkin luput dari pengawasan.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kapolres Sidrap, AKBP Fantry F Taherong, belum memberikan keterangan resmi. Selaku pengendali Komando Satuan dan Pengawasan. Publik pun menanti langkah tegas dari kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan praktik perjudian yang mengarah memasyarakatkan judi dan menjudikan masyarakat yang cukup meresahkan masyarakat. (Tim Pelacak).