Soppeng, onlinekasus.com – Kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh Lagassing kepada Polres Soppeng terhadap terlapor AW belum menemui kepastian hukum hingga setahun berlalu. Lagassing menyampaikan kekecewaan kepada pihak APH, terutama kepolisian, karena laporan yang diajukan sejak Juni 2023 belum mendapatkan penyelesaian. Kamis, 1 Februari 2024.
Seorang warga Desa Laringgi, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Lagassing, pada 21 Juni 2023, melaporkan dugaan penyerobotan tanah oleh AW ke Polres Soppeng dengan nomor LP/150/VI/2023/SPKT. Lagassing telah membeli dan mendiami lahan tersebut selama bertahun-tahun, dan tiba-tiba AW memasang pagar tanpa izin atau pemberitahuan sebelumnya.
“Saya telah melakukan semua kewajiban hukum untuk memiliki dan mempertahankan hak atas tanah ini. Namun, tindakan AW mengejutkan saya. Dia secara sepihak memagari lahan tanpa izin dari saya,” ujar Lagassing kepada media.
Meskipun Lagassing merasa terganggu dan merasa terluka, kasus ini masih menggantung tanpa kepastian hukum. Lagassing mengekspresikan kekecewaannya terhadap pihak berwenang, berharap agar keadilan segera ditegakkan dalam penyelesaian kasus ini.