Jalan di Tempat? Aktivis Pertanyakan Penanganan Kasus Irigasi Leworeng di Kejari Soppeng

SOPPENG – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Leworeng di Kabupaten Soppeng kembali menjadi sorotan publik. Salah seorang aktivis di Soppeng, Suheri Sulle, mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Soppeng.

Suheri menilai kasus yang telah bergulir lebih dari satu tahun itu terkesan berjalan di tempat. Ia mempertanyakan apakah berkas yang dibutuhkan oleh pihak ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah benar-benar diserahkan oleh pihak kejaksaan untuk dilakukan perhitungan kerugian negara.

“Kami mempertanyakan apakah dokumen yang dibutuhkan oleh ahli dari BPKP sudah diserahkan secara resmi untuk ditindaklanjuti atau hanya sebatas komunikasi biasa. Karena kasus ini sudah lebih dari satu tahun dan kami melihat seolah berjalan di tempat,” ujar Suheri.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Soppeng, Nazamuddin, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih terus berlanjut dan saat ini berada pada tahap penyidikan.

Menurutnya, pihak kejaksaan masih melakukan koordinasi dengan ahli terkait perhitungan kerugian negara yang menjadi salah satu unsur penting dalam penanganan perkara korupsi.

“Kasus tersebut masih berlanjut dan saat ini dalam tahap koordinasi perhitungan kerugian oleh ahli. Statusnya sudah penyidikan. Terkait hasil kerugian negara memang belum ada karena masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” ujar Nazamuddin kepada media onlinekasus.com, Jumat (13/3/2026).

Ia menambahkan, terkait penetapan tersangka, tim penyidik akan menunggu hasil perhitungan kerugian negara terlebih dahulu sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam perkara tersebut.

“Pada prinsipnya tim akan menilai setelah ada hasil perhitungan kerugian negara. Dari situ baru akan ditentukan siapa yang dianggap bertanggung jawab secara pidana dalam perkara ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Soppeng tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Leworeng dengan nilai anggaran mencapai Rp17,4 miliar. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 19 orang saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Proyek rehabilitasi irigasi tersebut merupakan program dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar. Pekerjaan proyek diketahui dimulai pada 22 Juni 2020 dan dilaksanakan oleh pihak kontraktor dengan masa kerja selama 180 hari kalender.

Dalam proses penyelidikan, tim jaksa menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara realisasi volume pekerjaan dengan kontrak yang telah disepakati. Bahkan, terdapat sejumlah item pekerjaan yang diduga tidak direalisasikan oleh pelaksana proyek.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, proyek irigasi yang seharusnya mendukung peningkatan produktivitas pertanian masyarakat dinilai tidak berfungsi secara maksimal.

Saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna memperjelas dugaan tindak pidana serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab. Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pihak Kejaksaan Negeri Soppeng memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga perkara tersebut menjadi terang dan pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Ariyanto