Irwansyah Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan di Pasar Sentral Soppeng

Soppeng, onlinekasus.com – Salah seorang warga bernama Irwansyah (16), yang tinggal di Sanrangeng, Kecamatan Liliriaja, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 dan/atau – juncto – subsider. Kejadian tersebut terjadi di Jl. Kompleks Pasar Sentral, RT 001 RW 002, Titik Koordinat – Botto, Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan pada hari Minggu, 18 Februari 2024, sekitar pukul 06:00 WITA.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/48/II/2024/SPKT/POLRES SOPPENG/POLDA SULAWESI SELATAN pada tanggal 18/2/2024 pukul 08:08.

Menurut Irwansyah, peristiwa tersebut terjadi ketika dia sedang mengantar Langsat untuk dijual. Saat dalam perjalanan menuju pasar, tiba-tiba dia dihentikan oleh seorang individu yang menggunakan sepeda motor. Individu tersebut memaksa Irwansyah untuk turun dan berkelahi. Namun, Irwansyah memilih untuk diam. Setelah itu, sekitar pukul 05:20 WITA, Irwansyah kembali ke rumah untuk mengambil Langsat dan membawanya ke pasar. Sekitar pukul 06:00 WITA, di pasar itulah dia dan rekan-rekannya langsung dipukuli.

Irwansyah segera melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum Polres Soppeng untuk mempertanggungjawabkan perbuatan terlapor. Dia berharap laporannya dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Polres Soppeng terkait dengan kejadian ini.