Ini Isi Surat Sekda Soppeng Soal SPMT dan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu

SOPPENG — Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Sekretaris Daerah (Sekda) resmi menerbitkan surat terkait mekanisme pengisian Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Surat yang bersifat terbatas tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah yang mendapatkan formasi PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini diterbitkan seiring dengan telah terbitnya Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu.

Dalam surat tersebut dijelaskan sejumlah ketentuan penting, di antaranya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Paruh Waktu beserta format Perjanjian Kerja dapat diunduh melalui Portal Layanan Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Soppeng. Selanjutnya, penyerahan SK Pengangkatan dilaksanakan di masing-masing perangkat daerah, bukan melalui pelantikan terpusat.

Selain itu, SPMT PPPK Paruh Waktu ditetapkan paling lambat mulai berlaku per 1 Januari 2026. Khusus bagi perangkat daerah Dinas Kesehatan, PPPK Paruh Waktu yang status penempatannya masih berada pada unit kerja induk diarahkan untuk ditugaskan pada unit kerja terkecil sesuai dengan Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) yang telah ditandatangani sebelumnya.

Surat tersebut juga menginstruksikan agar pengelola kepegawaian atau pegawai yang ditunjuk mengisi data Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu sesuai format yang telah disediakan, termasuk pengisian besaran upah. Perjanjian kerja dibuat dalam dua rangkap bermeterai Rp10.000, masing-masing untuk pihak pertama dan pihak kedua, serta wajib diunggah kembali dalam bentuk file PDF melalui portal yang telah disediakan.

Terkait perpanjangan perjanjian kerja, mekanisme yang diterapkan akan mempertimbangkan evaluasi kinerja bulanan, triwulanan, dan tahunan berdasarkan capaian kinerja masing-masing PPPK Paruh Waktu.
Untuk kebutuhan teknis dan informasi lebih lanjut, perangkat daerah dapat menghubungi Sdr. Dedy Rezki, S.Kom., M.M melalui nomor WhatsApp yang tercantum dalam surat resmi tersebut.

Surat ini ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Surahman, serta ditembuskan kepada Bupati Soppeng dan Wakil Bupati Soppeng sebagai laporan.