Husain Daeng Sanre Huni dan Garap Tanahnya Sejak Tahun 1952 Sampai Sekarang, Tiba tiba Ada Orang Lain yang Klaim Sebagai Pemiliknya

TAKALAR, ONLINEKASUS.COM – Husain Daeng Sanre, salah seorang anggota veteran pejuang kemerdekaan berusia 95 tahun asal Kabupaten Takalar, mengaku kaget pada saat diminta menandatangani surat pernyataan yang menyatakan tanahnya yang telah dikuasainya sejak 1952 sampai sekarang, tiba tiba ada pihak lain yang klaim sebagai pemiliknya.

‎Dua surat pernyataan tersebut menyebut tanah di Dusun Toddosila, Desa Lantang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar bukan milik Daeng Sanre, melainkan milik Lukmanul Hakim, cucu dari saudara Daeng Sanre.

‎”Menyatakan bahwa tanah yang saya tempati selama ini adalah bukan kepunyaan saya melainkan kepunyaan Lukmanul Hakim,” isi surat tersebut yang dibuat 23 April 2023.

‎Menurut pengakuan Husain Daeng Sanre, Lukmanlah yang meminta dia menandatangani surat tersebut saat kondisinya sedang sakit perut dan tidak diberikan penjelasan maupun dibacakan isi surat itu.

“Pernah dulu dia (Lukmanul Hakim) datang minta tanda tangan tapi waktu itu saya lagi sakit, tapi dia paksa bahkan saya sempat tanya untuk apa itu tanda tangan dia bilang tidak usah khawatir tanda tangan saja ini ada pak Sekdes, kertas suratnya terlipat saat disuruh tanda tangan” ungkap Husain Daeng Sanre saat diwawancarai” Senin (6/10/2025)

‎Dua surat pernyataan yang dibuat meliputi dua bidang tanah, satu seluas 611 meter persegi dan satu lagi 10.850 meter persegi, Husain juga mengaku hanya menandatangani sekali pada saat itu.

Anehnya, ‎Kepala Dusun Toddosila Usman Daeng Talli dan Kepala Desa Lantang, Hamzah, juga tercatat ikut menandatangani surat tersebut. ‎Keduanya sebagai pihak yang mengetahui dalam surat itu tidak ada saksi yang bertanda tangan dalam surat itu.

Saat dikonfirmasi, ‎Hamzah membenarkan tanda tangannya dan menjelaskan bahwa sengketa lahan ini sudah berlangsung lama. ‎Ia juga mengatakan bahwa kemungkinan Lukman memiliki dasar hak milik.

‎”Mungkin dia punya dasar rinci,” katanya saat ditemui di rumahnya.

‎Hamzah juga menjelaskan bawa pada saat Husain Daeng Sanre dimintai tanda tangan oleh Lukman, hadir salah seorang anaknya, bernama Daeng Ngona, ada fotonya di Sekdes sebagagai dokumentasi.

Disi lain, Hamzah juga mengakui tanah yang di tempati Husain Daeng Sanre terakhir membayar PBB tahun 2022..

Karena adanya perubahan nama di SPPT tahun 2023 Husain Daeng Sanre tidak bisa lagi membayar PBB Karena sudah berganti nama Lukmanul Hakim.

Pihak kepala desa mengaku bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pengalihan nama pembayar pajak tersebut dan berharap bahwa kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Pungkasnya

Korban mengaku dalam waktu dekat akan mengajukan proses hukum lantaran dirinya merasa ditipu dengan cara diperintahkan menandatangani secarik kertas tanpa mengetahui maksud dan tujuannya.(*)