SINJAI KASUS ONLINE. COM – Isu Perumahan Nelayan tak bertuan yang terletak di dusun Marana Desa Sanjai Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai, oleh oknum tertentu tengah menjadi sorotan. Dugaan ini langsung mendapat perhatian serius dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sinjai, yang berencana membentuk tim khusus (Timsus) untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.
Kami terkejut mendengar kabar ini. Jika benar, ini jelas pelanggaran serius. Perumahan nelayan tidak boleh ditelantarkan, ujar Kelapa Disperkim Sinjai, Andi Syarifuddin, Jumat (8/08/2025).
Syarifuddin menyebut, Timsus akan segera melakukan pengecekan dilapangan. Langkah awal meliputi pendataan warga yang menempati perumahan nelayan dan mencocokkannya dengan data penerima bantuan yang terverifikasi.
Kami juga akan bekerja sama dengan pemerintah desa setempat untuk memastikan semua data akurat. Jika terbukti tidak sesuai dengan peruntukannya akan kami tidak akan segan menindak,” tegas Syarifuddin.
Salah satu penghuni yang tidak bersedia di publikasikan namanya mengatakan salah satu penghuni saat ini merantu ke Malaysia hanya orang tuanya nelayan tapi anaknya tempati. Dan ironis penghuni di perumahan nelayan di Desa Sanjai di duga mengunakan data fiktif, Kadis perumahan dan permukiman mengaku geram atas praktik ini.
Saya menerima banyak laporan dari rekan – rekan media. Rumah yang seharusnya menjadi tempat tinggal bagi nelayan kurang beruntung yang disediakan pemerintah sebanyak 56 unit dengan type 36 disinyalir dengan konflik kepentingan namun tindakan tidak bertanggung jawab dan harus dihentikan,”
Syarifuddin menegaskan, perumahan nelayan memiliki aturan ketat. Rumah tersebut di sediakan pemerintah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara ( APBN) yang diperuntukkan untuk nelayan yang kurang mampu.
Status rumah itu hanya pinjam pakai. Selama penerima masih membutuhkan, mereka boleh menempati selama 10 tahun dan akan berakhir pada tahun 2027 Tapi memindahkan tangankan tanpa sepengetahuan kami? Itu pelanggaran berat. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, jelas Syarifuddin.
Disperkim juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur membeli rumah nelayan yang ditawarkan secara ilegal. Syarifuddin memperingatkan bahwa pembeli akan diminta meninggalkan rumah jika terbukti terlibat.
Pengawasan perumahan nelayan adalah tanggung jawab semua pihak terkait. Jika ada warga yang melanggar aturan, kami berhak mengganti penghuni yang bermasalah, pungkasnya.
Isu ini memunculkan keprihatinan mendalam, baik dari pemerintah daerah maupun masyarakat. Disperkim berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara tuntas untuk menjaga integritas program perumahan nelayan, sekaligus memastikan bantuan pemerintah dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Dilansir dari Media Antara Sulsel Senin, 22/01/2018 Kepala Desa Sanjai Andi Arsal mengatakan Calon penerima yang berhak yakni memiliki alat tangkap memiliki kartu Nelayan dan berpenghasilan rendah.