KALTARA ONLINEKASUS.COM- Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum, membuka secara langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah se-Provinsi Kaltara. Acara tersebut digelar di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, Selasa (22/8/2023). Rakor ini dihadiri oleh Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko.
Rapat tersebut melibatkan kepala daerah dari berbagai wilayah di Provinsi Kaltara. Acara ini turut dirangkai dengan acara Pengukuhan Forum Penyuluh Anti Korupsi (Paksi)/Ahli Pembangun Integritas (API) Provinsi Kaltara, serta Pembukaan dan Pemantauan, Evaluasi dan Verifikasi Pemenuhan Data Pendukung Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Tahun 2023 se-Kaltara.
Atas nama pribadi dan Pemprov Kaltara, Gubernur Kaltara mengucapkan selamat datang di Tanjung Selor, Ibu Kota Provinsi Kaltara kepada Bapak Irjen Pol Didik Agung Widjanarko. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan KPK RI, beserta jajara atas perhatian serta dukungannya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik di seluruh daerah.
“Kami jajaran Pemprov Kaltara dan seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Kaltara mengucapkan terima kasih kepada KPK yang terus memberikan perhatian dan dorongan guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, memegang teguh integritas, meningkatkan transparan dan akuntabel, serta mencegah potensi penyimpangan yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi dan terus meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Gubernur Zainal Paliwang.
Gubernur Zainal menyoroti hubungan erat antara pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan kesejahteraan masyarakat, kemajuan ekonomi, dan pembangunan. Ia menekankan pentingnya memperbaiki sistem pengendalian dan pencegahan secara terus-menerus guna mencegah potensi penyimpangan dan praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Zainal mengungkapkan berbagai upaya pencegahan korupsi yang telah dijalankan oleh Pemprov Kaltara. Ini termasuk Mou integritas untuk pemberantasan korupsi. Lalu, penandatangan komitmen pengendalian gratifikasi pemerintah daerah se-Provinsi Kaltara, pelaksanaan survei penilaian integritas terhadap pelayanan publik yang di supervisi oleh KPK secara independen, dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemprov Kaltara dengan Kajati dan Kapolda dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat.
Selain itu, ada juga MoU penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara antara Pemprov Kaltara dan kejaksaan
tinggi Kalimantan Timur (Kaltim), Optimalisasi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), dan perjanjian kerja sama dalam rangka pengamanan aset khususnya tanah Pemda yang difasilitasi oleh KPK.
Tak hanya itu, Zainal juga menyampaikan beberapa upaya pencegahan korupsi pada Pemerintah Daerah di Provinsi Kaltara yang disupervisi oleh KPK.
Pertama, program pencegahan korupsi terintegrasi yang merupakan bagian dan peran KPK dalam mengkoordinasi dan memonitoring upaya-upaya pencegahan korupsi.
Implementasi pencegahan korupsi terintegrasi ini, bahkan telah melalui tahap identifikasi titik rawan korupsi, penandatanganan komitmen, penetapan rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi dan monitoring evaluasi capaian aksi melalu portal (jaga.id) KPK secara berkala.
Dimana hal tersebut berfokus pada pembangunan sistem dan langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan di daerah pada 8 area intervensi. Antara lain, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Perizinan, Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.
Alhasil, capaian pemenuhan rencana aksi nasional Korsupgah KPK Provinsi Kaltara tahun 2022 sebesar 86 persen dan berada pada ‘Zona Hijau’.
Gubernur menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah, selaku Ketua dan Penangg